KPP PRATAMA BLORA

Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB
Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Ilustrasi. 

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulai menggencarkan kegiatan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Pada akhir Oktober lalu misalnya, petugas mengunjungi beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi.

Dilansir dari siaran pers otoritas, kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut daftar prioritas pengawasan (DPP) yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, momentum kunjungan juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM orang pribadi.

"Selain meminta dan keterangan untuk melengkapi informasi, petugas juga menjelaskan soal kewajiban UMKM orang pribadi," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Angga melanjutkan, sesuai dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Jadi mulai 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet," kata Angga.

Sebagai informasi, DJP memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkinkan AR melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas'.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra