KPP PRATAMA BLORA

Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:30 WIB
Ada Daftar Prioritas Pengawasan, Petugas Pajak Gencar Visit ke WP UMKM

Ilustrasi. 

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mulai menggencarkan kegiatan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak. Pada akhir Oktober lalu misalnya, petugas mengunjungi beberapa lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Purwodadi.

Dilansir dari siaran pers otoritas, kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut daftar prioritas pengawasan (DPP) yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP). Selain itu, momentum kunjungan juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi terkait dengan kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM orang pribadi.

"Selain meminta dan keterangan untuk melengkapi informasi, petugas juga menjelaskan soal kewajiban UMKM orang pribadi," kata account representative (AR) Seksi Pengawasan V KPP Pratama Blora Angga Noersam Erwanto dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Angga melanjutkan, sesuai dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi pengusaha yang memanfaatkan PP 23/2018 dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

"Jadi mulai 2022, jika akumulasi omzet wajib pajak dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 juta, wajib pajak tidak perlu membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet," kata Angga.

Sebagai informasi, DJP memiliki daftar prioritas pengawasan (DPP) yang berisi daftar wajib pajak yang akan dilakukan penelitian kepatuhan material dalam 1 tahun pajak berjalan. Keberadaan DPP memungkinkan AR melakukan pengawasan secara lebih fokus dibandingkan dengan sebelumnya. Baca 'Awasi Wajib Pajak, DJP Punya Daftar Prioritas'.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Wajib pajak masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan tersebut apabila yang bersangkutan diperkirakan tidak/belum melaporkan harta atau penghasilannya ke dalam SPT Tahunan.

Dengan adanya DPP, pengawasan juga hanya akan berfokus kepada wajib pajak yang potensial. Selain itu, wajib pajak tersebut memang memiliki penghasilan yang belum dilaporkan serta belum dibayar pajaknya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu