LAYANAN PAJAK

Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 17:25 WIB
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu tahu bahwa pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak, termasuk kantor pelayanan pajak (KPP) serta kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) bakal ditiadakan selama 9-12 Mei 2024.

Keputusan itu diambil dengan menyesuaikan ketetapan pemerintah tentang periode libur Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama 2024.

"Layanan KPP buka dari hari Senin-Jumat (pada hari kerja), mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 waktu setempat. Pada tanggal merah dan libur nasional layanan tutup ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab netizen, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Hanya saja, DJP belum memberikan tambahan informasi apakah layanan chatbot pajak.go.id masih tersedia selama long weekend ini.

Selain itu, ada penyesuaian batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh). PPh yang telah dipotong pada masa April 2024, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 mundur ke Senin, 13 Mei 2024. Hal tersebut disebabkan batas akhir normalnya, yakni 10 Mei 2024, adalah hari libur cuti bersama secara nasional.

"Dengan begitu, penyetoran masa April 2024 menjadi mundur ke hari kerja berikutnya, yakni Senin 13 mei 2024," cuit DJP.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).

“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” bunyi Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.

Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Merujuk Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa April 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 Mei 2024. Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh. Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.

Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh. Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh. Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu