KEPABEAN DAN CUKAI

Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 16:21 WIB
Ada Cukai Baru, Ini Rencana Target dan Kebijakan di RAPBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam RAPBN 2024, pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp321,0 triliun atau tumbuh 7% dari outlook tahun ini senilai Rp300,1 triliun.

Target tersebut mengambil porsi sekitar 11,5% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun. Sebagai perbandingan, outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2023 diproyeksi menyumbang porsi sebesar 11,4% dari pendapatan negara.

“Optimalisasi kepabeanan dan cukai terutama dilakukan melalui ekstensifikasi objek cukai baru, yaitu produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan. Sementara itu, reformasi struktural juga dilakukan melalui implementasi National Logistic Ecosystems,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp321,0 triliun terdiri atas cukai senilai Rp246,1 triliun (porsi 76,7%), bea masuk senilai Rp57,4 (porsi 17,9%), serta bea keluar senilai Rp17,5 triliun (porsi 5,4%).

Khusus untuk cukai, pemerintah mengatakan optimalisasi penerimaan akan dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dalam rangka mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah mengatakan intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan kebijakan tarif cukai, terutama cukai hasil tembakau (HT) atau rokok, yang disusun dalam jangka menengah dengan memperhatikan 4 pilar kebijakan.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

“Sedangkan ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dengan memperhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” tulis pemerintah.

Rencana Kebijakan Kepabeanan dan Cukai pada 2024

Pemerintah menjabarkan 15 dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024. Kebijakan teknis ini mendukung sejumlah kebijakan umum terkait dengan perpajakan. Adapun dukungan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2024 diarahkan untuk:

  • penguatan, harmonisasi, dan sinkronisasi fasilitas fiskal bidang kepabeanan dan cukai;
  • optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah dan pemerataan;
  • penyediaan insentif fiskal untuk mendorong produktivitas sektor ekonomi melalui pemberdayaan UMKM;
  • pengembangan pusat logistik berikat;
  • peningkatan efektivitas diplomasi ekonomi serta kerjasama kepabeanan internasional;
  • penguatan pengawasan dengan mengacu pada konsep 5 pilar pengawasan (follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, follow the people);
  • perbaikan proses bisnis pelayanan dan peningkatan kinerja logistik melalui implementasi National Logistic Ecosystems;
  • intensifikasi kebijakan tarif cukai HT melalui kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) berupa sigaret yang bersifat multiyears pada 2023 dan 2024 rata-rata sebesar 10% serta untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimum sebesar 5%;
  • ekstensifikasi melalui penambahan objek cukai baru dan realisasi pemungutan cukai atas produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Implementasinya diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat;
  • penyederhanaan proses bisnis (probis) cukai;
  • pengembangan layanan berbasis digital;
  • pengembangan layanan e-commerce melalui integrasi dengan marketplace;
  • penguatan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui strategi komunikasi, publikasi, bimbingan pengguna jasa serta kerja sama antarlembaga;
  • perencanaan strategis, manajemen risiko, pengendalian internal, penguatan budaya dan integritas sumber daya manusia (SDM); serta
  • kolaborasi dan sinergi dengan kementerian/lembaga (K/L), aparat penegak hukum (APH), dan pemerintah daerah dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta pengembangan organisasi yang modern serta manajemen transformasi yang dinamis.

Sebagai informasi, setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, RAPBN 2024 akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi UU APBN 2024. Simak ‘Siklus Perumusan sampai Pelaksanaan APBN di Indonesia Tiap Tahun’ (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN