KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Ketua Tim Penyuluh Pajak DJP Rumadi mengatakan salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM). Melalui aplikasi ini, lanjutnya, wajib pajak akan dapat melaksanakan kewajiban pajaknya semudah mengakses e-banking.

"TAM kalau di dunia nyata, semacam e-banking. Wajib pajak akan mengetahui berapa pajak yang dibayar, termasuk data-data yang dimiliki wajib pajak termuat di situ," katanya dalam kuliah umum di Institut STIAMI, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Rumadi mengatakan pembangunan coretax system penting dilaksanakan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Tidak hanya bagi otoritas, lanjutnya, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dia menjelaskan kehadiran coretax system, terutama TAM, akan membuat wajib pajak makin lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta menjelaskan pembangunan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembangunan coretax system tersebut juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Pembaruan coretax direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

"Dengan coretax biaya kepatuhan akan lebih rendah karena tujuan kami adalah menyelenggarakan layanan pajak yang mudah dan murah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China