KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 13:00 WIB
Ada Coretax System, Laksanakan Kewajiban Pajak Semudah Akses e-Banking

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) akan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Ketua Tim Penyuluh Pajak DJP Rumadi mengatakan salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM). Melalui aplikasi ini, lanjutnya, wajib pajak akan dapat melaksanakan kewajiban pajaknya semudah mengakses e-banking.

"TAM kalau di dunia nyata, semacam e-banking. Wajib pajak akan mengetahui berapa pajak yang dibayar, termasuk data-data yang dimiliki wajib pajak termuat di situ," katanya dalam kuliah umum di Institut STIAMI, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rumadi mengatakan pembangunan coretax system penting dilaksanakan sejalan dengan perkembangan teknologi digital. Tidak hanya bagi otoritas, lanjutnya, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dia menjelaskan kehadiran coretax system, terutama TAM, akan membuat wajib pajak makin lebih mudah mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu fiskus.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Mohammed Lintang Theodikta menjelaskan pembangunan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Pembangunan coretax system tersebut juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pembaruan coretax direncanakan bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP.

"Dengan coretax biaya kepatuhan akan lebih rendah karena tujuan kami adalah menyelenggarakan layanan pajak yang mudah dan murah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?