KOTA PEKANBARU

Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 15:30 WIB
Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak daerah melalui e-commerce. Sebab, terdapat berbagai program promosi yang dapat dinikmati seperti cashback 20%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pembayaran pajak saat ini makin mudah karena perkembangan teknologi digital. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Meski ada cashback untuk wajib pajak, tetapi pajak yang disetorkan ke Bapenda tetap utuh 100%," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zulhelmi menjelaskan pembayaran pajak di Pekanbaru sudah dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Gojek. Program promosi berupa cashback tersebut diadakan oleh perusahaan e-commerce sehingga menguntungkan bagi Bapenda dan wajib pajak.

Dia menilai peralihan metode pembayaran dari konvensional di kantor Bapenda ke arah digital sangat tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, warga tidak perlu beramai-ramai mendatangi kantor Bapenda untuk membayar pajak.

"Ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan warga saat melakukan pembayaran pajak secara manual," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e-commerce, Zulhelmi mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah tepat waktu. Apalagi, pemkot saat ini juga masih memberlakukan berbagai program insentif pajak daerah.

Misal, diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021. Lalu, diskon Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%.

Ada juga diskon atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB. Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut bisa dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra