KOTA PEKANBARU

Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Dian Kurniati | Jumat, 03 September 2021 | 15:30 WIB
Ada Cashback, Masyarakat Didorong Bayar Pajak Lewat e-Commerce

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak daerah melalui e-commerce. Sebab, terdapat berbagai program promosi yang dapat dinikmati seperti cashback 20%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan pembayaran pajak saat ini makin mudah karena perkembangan teknologi digital. Untuk itu, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Meski ada cashback untuk wajib pajak, tetapi pajak yang disetorkan ke Bapenda tetap utuh 100%," katanya dikutip dari laman resmi Pemkot Pekanbaru, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Zulhelmi menjelaskan pembayaran pajak di Pekanbaru sudah dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Gojek. Program promosi berupa cashback tersebut diadakan oleh perusahaan e-commerce sehingga menguntungkan bagi Bapenda dan wajib pajak.

Dia menilai peralihan metode pembayaran dari konvensional di kantor Bapenda ke arah digital sangat tepat dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, warga tidak perlu beramai-ramai mendatangi kantor Bapenda untuk membayar pajak.

"Ini juga berguna untuk mengurangi kerumunan warga saat melakukan pembayaran pajak secara manual," ujarnya.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan e-commerce, Zulhelmi mengajak masyarakat lebih patuh membayar pajak daerah tepat waktu. Apalagi, pemkot saat ini juga masih memberlakukan berbagai program insentif pajak daerah.

Misal, diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sepanjang 1 Juli-30 September 2021. Lalu, diskon Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan perincian mulai 25%, 50%, hingga 100%.

Ada juga diskon atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB. Pemberian perolehan hak baru atau peningkatan hak tersebut bisa dilakukan pada Surat Keterangan Ganti Rugi, Surat Kepemilikan Tanah (SKT), Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), dan lainnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan