Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan tiga strategi untuk mengejar target penerimaan pajak yang tahun ini dipatok Rp1.642 triliun, di tengah risiko perlemahan ekonomi akibat mewabahnya virus Corona.
Dirjen Paja Suryo Utomo mengatakan strategi pertama adalah memberikan stimulus berupa insentif fiskal kepada 19 sektor industri manufaktur yang paling terdampak virus Corona.
Meski memberikan insentif, Suryo meyakini industri yang mampu bertahan juga akan tetap berkontribusi pada penerimaan pajak, baik melalui pajak (PPh) badan maupun pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk yang dijual.
"Dengan memberikan stimulus ke beberapa sektor, ini kita menjaga supaya sektor itu tetap menjalankan usahanya dengan baik. Harapan besarnya paling tidak akan ada penerimaan pajak yang muncul dari situ," katanya melalui konferensi video, Rabu (18/3/2020).
Suryo menambahkan penerimaan PPN tetap bisa diandalkan asal produksi dari industri manufaktur dan konsumsi masyarakat terjaga. Per Februari 2020, penerimaan PPN dalam negeri tercatat Rp30,64 triliun atau tumbuh 4,81% ditopang membaiknya kinerja sektor industri. Padahal periode sama tahun lalu tumbuh negatif 18,21%.
Strategi kedua, melanjutkan penguatan basis pajak untuk 5 tahun mendatang. Menurut Suryo, DJP akan memanfaatkan semua data dan informasi untuk memperluas basis pajak. Apalagi, DJP juga telah memperbesar tugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan pada KPP Pratama, termasuk pemutakhiran basis data wajib pajak.
Terakhir, menjaga penerimaan pajak dari PPh 21 dan PPh orang pribadi. Menurut Suryo, penerimaan kedua jenis pajak tersebut tetap terjaga meski terjadi perlemahan ekonomi akibat virus Corona. Hal itu terlihat dari kinerja penerimaan per Februari 2020 yang tetap tumbuh positif, meski tak setinggi periode yang sama tahun lalu.
Penerimaan PPh orang pribadi per Februari 2020 senilai Rp1,02 triliun, atau tumbuh 18,85%. Meski realisasi itu lebih rendah dibanding periode tahun lalu yang pertumbuhannya mencapai 28,19%, Suryo meyakini penerimaan pajak dari PPh karyawan tetap bisa terjaga.
"Khususnya dari wajib pajak orang pribadi, masih luas kemungkinan kita mempertahankan kontribusinya," katanya.
Demikian pula realisasi PPh pasal 21 karyawan yang mencapai Rp25,56 triliun atau tumbuh 4,39%. Suryo menilai pertumbuhan itu cukup bagus, walaupun lebih rendah dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 15,71%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.