KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Dian Kurniati | Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB
Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memandang kegiatan impor barang sejauh ini sudah berjalan lancar seiring dengan implementasi Permendag 7/2024 sebagai perubahan kedua Permendag 36/2023.

Zulkifli mengatakan kelancaran impor tersebut misalnya terjadi pada proses impor barang bawaan pribadi penumpang. Dia pun sempat meninjau implementasi Permendag 7/2024 di Bandara Soekarno-Hatta.

"Pascarevisi Permendag impor, tidak ada persoalan lagi. Proses impor berjalan lancar," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Zulkifli menuturkan terdapat 3 pokok perubahan kebijakan dan ketentuan impor dalam Permendag 7/2024 antara lain perihal impor barang bawaan pribadi penumpang, impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), dan evaluasi pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala importasi.

Permendag 7/2024 mengatur impor barang bawaan pribadi penumpang dibebaskan dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor; tidak dibatasi dari segi jenis barang kecuali untuk barang yang dilarang impor dan terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L); tidak adanya batasan jumlah barang; serta tidak ada batasan kondisi barang harus baru.

Menurut menteri perdagangan, impor barang bawaan pribadi penumpang kini dikembalikan dengan menggunakan ketentuan pada PMK 203/2017.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Aturan impor barang kiriman PMI ini berlaku surut sejak 11 Desember 2023 untuk menyelesaikan tertahannya barang impor kiriman PMI di Pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, dan pelabuhan-pelabuhan lainnya," ujar Zulkifli.

Impor barang kiriman PMI kini mengacu pada PMK 141/2023. Beleid ini mengatur pelonggaran ketentuan kepabeanan atas impor barang kiriman PMI dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Atas barang kiriman tersebut, PMI akan memperoleh fasilitas yang meliputi pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM, serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Untuk PMI yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), fasilitas tersebut diberikan maksimal 3 kali dalam 1 tahun sehingga nilai barang kirimannya bisa mencapai US$1.500 per tahun.

Bagi PMI terdaftar selain pada BP2MI yang sudah diverifikasi Kementerian Luar Negeri, diberikan fasilitas kepabeanan maksimal 1 kali dalam 1 tahun.

Zulkifli menambahkan pokok perubahan terakhir pada Permendag 7/2024 ialah mengenai pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri yang terkendala impor. Perubahan ketentuan bertujuan untuk memudahkan impor bahan baku industri.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Menurutnya, industri dapat mengimpor tanpa rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 s.t.d.d Permendag 25/2022.

Komoditas yang dimaksud antara lain fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu yang lartasnya menjadi hanya Laporan Surveyor (LS) dan dapat dilakukan oleh importir API-P (produsen) dan API-U (umum).

Selain itu, termasuk juga bahan baku pelumas yang lartasnya menjadi Persetujuan Impor (PI) tanpa dipersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian dan lembaga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!