KPP PRATAMA PONTIANAK TIMUR

Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juli 2022 | 15:45 WIB
Ada Aplikasi KPDL, Pegawai Pajak Bakal Catat Setiap Usaha Tak Ber-NPWP

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - KPP Pratama Pontianak Timur, Kalimantan Barat punya inovasi teknologi yang memudahkan petugas melakukan pengawasan kewilayahan. Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) tersebut meluncurkan aplikasi D'Point 707 pada awal Juni 2022 lalu.

Aplikasi tersebut akan digunakan oleh setiap pegawai di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur untuk mendukung kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Lewat aplikasi D'Point 707, pegawai bisa memasukkan data dan informasi setiap entitas usaha di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bapak/Ibu yang kebetulan mengunjungi entitas usaha seperti kafe, toko, dan jenis lainnya, yang dirasa belum memiliki NPWP, dapat meng-input informasi tersebut ke dalam Aplikasi D’Point 707," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak Timur Elija Setyawan dilansir pajak.go.id, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa data yang dicatat petugas dalam aplikasi ini antara lain jenis usaha/KLU, alamat usaha, foto objek, dan data pegawai kontributor.

Menariknya, Elija juga membuat kompetisi bagi pegawai yang menggunakan aplikasi baru ini. Pegawai yang menjadi kontributor data dan informasi perpajakan terbanyak ke dalam sistem aplikasi D'Point 707 akan mendapat apresiasi berupa hadiah menarik.

Menurut Elija, aplikasi D’Point 707 diciptakan untuk memenuhi misi perluasan basis pemajakan. Tujuan akhirnya, mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan melalui penggalian potensi perpajakan yang berbasis kewilayahan di wilayah kerja KPP Pratama Pontianak Timur.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Diharapkan inovasi ini dapat menjadi inovasi yang mendukung KPDL di KPP Pratama Pontianak Timur," imbuh Elija.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra