PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada 2.000 Penunggak PKB, Aparat Pajak Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 17:02 WIB
Ada 2.000 Penunggak PKB, Aparat Pajak Lakukan Hal Ini

TARAKAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Tarakan melakukan aksi jemput bola kepada warga setempat untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) 2017.

Kepala UPT BPPRD Tarakan Kaltara Abdul Nasir mengatakan layanan jemput bola dilakukan karena ada sekitar 2.000 wajib pajak yang belum melunasi PKB baik masa pembayaran satu tahun maupun lebih dari satu tahun.

“Umpamanya kendaraan itu mati, pemilik bisa langsung menghubungi kami. Lalu petugas kami akan segera menyambangi kediaman pemilik kendaraan. Layanan ini tidak ada pungutan biaya lain selain pajak yang harus disetor warga,” ujarnya di Tarakan, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Menurutnya UPT BPPRD Tarakan telah menyiapkan petugas Samsat Induk maupun Samsat Pembantu di Kelurahan Juata Laut dan Pasar tenguyun untuk mendata kediaman wajib pajak. Para petugas telah disiapkan untuk menangani berapapun jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak.

Abdul mengakui layanan itu sudah dilakukan sejak tanggal 21 Agustus lalu dan mendapatkan dampak yang cukup baik. Hanya dalam kurun waktu 10 haru, UPT mampu menyetor ke kas daerah sebesar Rp223 juta berkat layanan tersebut.

“Layanan Jemput bola ini berlaku untuk seluruh jenis pembayaran PKB baik roda dua maupun roda empat. Sudah banyak yang kami proses, bahkan ada lebih dari 2.000 unit yang menunggak dengan nilai sekitar Rp3 miliar,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Di samping itu, realisasi PAD Tarakan hingga triwulan ketiga tahun ini sudah mencapai Rp39,2 miliar dari target yang telah dipatok sebesar Rp61,3 miliar. Realisasi itu sesuai dengan akumulasi target per triwulan tahun 2017.

Meski begitu, Abdul optimis sisa target sebesar Rp20,1 miliar bisa dicapai pada triwulan terakhir mendatang. Maka dari itu, layanan jemput bola tetap dilakukan untuk bisa mengejar target PAD tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko