PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Ada 2.000 Penunggak PKB, Aparat Pajak Lakukan Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 September 2017 | 17:02 WIB
Ada 2.000 Penunggak PKB, Aparat Pajak Lakukan Hal Ini

TARAKAN, DDTCNews – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Tarakan melakukan aksi jemput bola kepada warga setempat untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal ini dilakukan untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) 2017.

Kepala UPT BPPRD Tarakan Kaltara Abdul Nasir mengatakan layanan jemput bola dilakukan karena ada sekitar 2.000 wajib pajak yang belum melunasi PKB baik masa pembayaran satu tahun maupun lebih dari satu tahun.

“Umpamanya kendaraan itu mati, pemilik bisa langsung menghubungi kami. Lalu petugas kami akan segera menyambangi kediaman pemilik kendaraan. Layanan ini tidak ada pungutan biaya lain selain pajak yang harus disetor warga,” ujarnya di Tarakan, Kamis (7/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya UPT BPPRD Tarakan telah menyiapkan petugas Samsat Induk maupun Samsat Pembantu di Kelurahan Juata Laut dan Pasar tenguyun untuk mendata kediaman wajib pajak. Para petugas telah disiapkan untuk menangani berapapun jumlah kendaraan yang dimiliki wajib pajak.

Abdul mengakui layanan itu sudah dilakukan sejak tanggal 21 Agustus lalu dan mendapatkan dampak yang cukup baik. Hanya dalam kurun waktu 10 haru, UPT mampu menyetor ke kas daerah sebesar Rp223 juta berkat layanan tersebut.

“Layanan Jemput bola ini berlaku untuk seluruh jenis pembayaran PKB baik roda dua maupun roda empat. Sudah banyak yang kami proses, bahkan ada lebih dari 2.000 unit yang menunggak dengan nilai sekitar Rp3 miliar,” paparnya seperti dilansir bulungan.prokal.co.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di samping itu, realisasi PAD Tarakan hingga triwulan ketiga tahun ini sudah mencapai Rp39,2 miliar dari target yang telah dipatok sebesar Rp61,3 miliar. Realisasi itu sesuai dengan akumulasi target per triwulan tahun 2017.

Meski begitu, Abdul optimis sisa target sebesar Rp20,1 miliar bisa dicapai pada triwulan terakhir mendatang. Maka dari itu, layanan jemput bola tetap dilakukan untuk bisa mengejar target PAD tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN