PPN PRODUK DIGITAL

94 Platform Digital Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Keterangan Resmi DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Januari 2022 | 10:05 WIB
94 Platform Digital Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Keterangan Resmi DJP

Perajin melihat stok produk kerajinan boneka rajut pada marketplace di Susan Craft, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Per akhir 2021, Ditjen Pajak (DJP) telah menunjuk 94 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE atas produk digital.

Sejak berlakunya ketentuan PPN PMSE, DJP hanya sekali mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE, yakni pada Desember 2020 atas Zalora. Selebihnya, DJP melakukan penunjukan dan pembetulan pemungut PPN PMSE.

Pada November 2021, DJP menunjuk 4 PMSE dan membetulkan 1 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Desember 2021, DJP menunjuk 3 PMSE dan membetulkan 4 PMSE.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Para pelaku usaha ini bergerak di bidang clouding computing, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan permainan, dan lainnya yang menjual produk dan jasanya kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).

PMSE yang ditunjuk pada November dan Desember 2021 adalah Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited, dan Airbnb Ireland Unlimited Company.

Adapun PMSE yang dibetulkan pada 2 bulan terakhir 2021 adalah Linkedin Singapore Pte. Ltd, Expedia Lodging Partner Services Sarl, Hotels.com, L.P., BEX Travel Asia Pte. Ltd, dan Travelscape, LLC.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Seperti pelaku usaha PMSE lainnya yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10% dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut PPN dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan penerimaan negara dari PPN PMSE. "Sampai dengan 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN PMSE dengan nilai Rp4.634,7 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar," pungkas Neilmaldrin.

DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?