DKI JAKARTA

921 Wajib Pajak di Jakarta Sudah Bisa Cicil PBB, Anda Termasuk?

Muhamad Wildan | Rabu, 04 November 2020 | 11:37 WIB
921 Wajib Pajak di Jakarta Sudah Bisa Cicil PBB, Anda Termasuk?

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga 31 Oktober 2020, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sebanyak 921 wajib pajak telah mengajukan permohonan fasilitas pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara bertahap.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan total pokok PBB yang akan dicicil oleh 921 wajib pajak pemohon fasilitas pelunasan PBB secara bertahap tersebut mencapai Rp1,98 triliun.

"Wilayah Kecamatan Setiabudi tercatat sebagai kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap tertinggi, sedangkan Kecamatan Cilincing sebagai kecamatan dengan capaian pelunasan bertahap terendah," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Dari total permohonan pencicilan sebesar Rp1,98 triliun, Bapenda mencatat terdapat pokok PBB sebesar Rp1,55 triliun yang belum dilunasi wajib pajak secara bertahap.

Untuk diketahui, pelunasan PBB secara bertahap merupakan relaksasi yang baru dikeluarkan oleh Bapenda DKI Jakarta pada September 2020 melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 Tahun Pajak 2020.

Melalui fasilitas ini, wajib pajak PBB bisa mencicil PBB terutangnya melalui pembayaran cicilan masing-masing paling lambat 31 Oktober 2020 untuk periode pencicilan pertama, 30 November 2020 pencicilan kedua, dan 15 Desember 2020 untuk pencicilan ketiga.

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

"Wajib pajak yang tidak membayar sesuai tahapan pelunasan ... dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan terhadap pembayaran sisa kekurangan pelunasan," bunyi diktum keenam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 2251/2020.

Tsani menuturkan fasilitas PBB yang diberikan pada kuartal IV/2020 ini untuk mendorong para wajib pajak agar tetap menunaikan pembayaran pajak sebagai bentuk kewajiban warga negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk diketahui, tingkat kepatuhan wajib pajak di DKI Jakarta dalam membayar PBB masih rendah, yaitu sekitar 55,53%. Secara lebih terperinci, kepatuhan wajib orang pribadi tercatat sebesar 55,16%, sedangkan kepatuhan wajib pajak badan masih sebesar 56,79%.

Secara kewilayahan, Kecamatan Penjaringan tercatat memiliki tingkat kepatuhan tertinggi, mencapai 75,44%. Kecamatan Cilincing tercatat memiliki kepatuhan paling rendah dengan tingkat kepatuhan hanya sebesar 32,31%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan