DKI JAKARTA

90 Reklame di Kelapa Gading Jadi Sasaran Penertiban

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:07 WIB
90 Reklame di Kelapa Gading Jadi Sasaran Penertiban

KELAPA GADING, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kelapa Gading menggelar operasi Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Reklame. Operasi berlangsung selama tiga hari, dari 24-26 Oktober 2016.

Kasubag TU UPPD Kelapa Gading Nurkholid mengatakan berdasar data yang dimiliki, ada 90 reklame yang akan ditertibkan. Puluhan reklame ini dinilai telah menyalahi aturan.

Dia juga mengataan reklame-reklame di Kelapa Gading yang menjadi sasaran adalah reklame yang masa izinnya telah habis dan kondisinya yang rentan roboh.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Ada yang kondisinya sudah mau roboh. Ada pula yang sudah habis masa izinnya. Jika, tidak diperpanjang juga, ya terpaksa kami bongkar,” katanya usai apel di halaman kantor UPPD Kelapa Gading, Jalan Raya Gading Putih, Kelapa Gading, Senin (24/10).

Reklame-reklame yang sudah habis izin namun tidak segera ditertibkan akan berdampak pada penerimaan UPPD Kelapa Gading. Selain itu, reklame tersebut juga dapat membahayaan masyaraat sekitar apabila sewaktu-waktu roboh.

Dalam penerbitannya, seperti dilansir dari Infonitas.com, operasi ini juga melibatkan petugas dari Polsek Kelapa Gading, Koramil, Satpol PP Kecamatan, dan tim bongkar.

“Hari ini baru 13 yang kami bongkar, UPPD juga memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan mengingat cuaca kurang bersahabat. Makanya, kami lakukan 3 hari," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN