DKI JAKARTA

90 Reklame di Kelapa Gading Jadi Sasaran Penertiban

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 25 Oktober 2016 | 11:07 WIB
90 Reklame di Kelapa Gading Jadi Sasaran Penertiban

KELAPA GADING, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kelapa Gading menggelar operasi Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Reklame. Operasi berlangsung selama tiga hari, dari 24-26 Oktober 2016.

Kasubag TU UPPD Kelapa Gading Nurkholid mengatakan berdasar data yang dimiliki, ada 90 reklame yang akan ditertibkan. Puluhan reklame ini dinilai telah menyalahi aturan.

Dia juga mengataan reklame-reklame di Kelapa Gading yang menjadi sasaran adalah reklame yang masa izinnya telah habis dan kondisinya yang rentan roboh.

Baca Juga:
Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

“Ada yang kondisinya sudah mau roboh. Ada pula yang sudah habis masa izinnya. Jika, tidak diperpanjang juga, ya terpaksa kami bongkar,” katanya usai apel di halaman kantor UPPD Kelapa Gading, Jalan Raya Gading Putih, Kelapa Gading, Senin (24/10).

Reklame-reklame yang sudah habis izin namun tidak segera ditertibkan akan berdampak pada penerimaan UPPD Kelapa Gading. Selain itu, reklame tersebut juga dapat membahayaan masyaraat sekitar apabila sewaktu-waktu roboh.

Dalam penerbitannya, seperti dilansir dari Infonitas.com, operasi ini juga melibatkan petugas dari Polsek Kelapa Gading, Koramil, Satpol PP Kecamatan, dan tim bongkar.

“Hari ini baru 13 yang kami bongkar, UPPD juga memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan mengingat cuaca kurang bersahabat. Makanya, kami lakukan 3 hari," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan