KELAPA GADING, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kelapa Gading menggelar operasi Pelaksanaan Penertiban dan Pembongkaran Reklame. Operasi berlangsung selama tiga hari, dari 24-26 Oktober 2016.
Kasubag TU UPPD Kelapa Gading Nurkholid mengatakan berdasar data yang dimiliki, ada 90 reklame yang akan ditertibkan. Puluhan reklame ini dinilai telah menyalahi aturan.
Dia juga mengataan reklame-reklame di Kelapa Gading yang menjadi sasaran adalah reklame yang masa izinnya telah habis dan kondisinya yang rentan roboh.
“Ada yang kondisinya sudah mau roboh. Ada pula yang sudah habis masa izinnya. Jika, tidak diperpanjang juga, ya terpaksa kami bongkar,” katanya usai apel di halaman kantor UPPD Kelapa Gading, Jalan Raya Gading Putih, Kelapa Gading, Senin (24/10).
Reklame-reklame yang sudah habis izin namun tidak segera ditertibkan akan berdampak pada penerimaan UPPD Kelapa Gading. Selain itu, reklame tersebut juga dapat membahayaan masyaraat sekitar apabila sewaktu-waktu roboh.
Dalam penerbitannya, seperti dilansir dari Infonitas.com, operasi ini juga melibatkan petugas dari Polsek Kelapa Gading, Koramil, Satpol PP Kecamatan, dan tim bongkar.
“Hari ini baru 13 yang kami bongkar, UPPD juga memperhatikan faktor keamanan dan kesehatan mengingat cuaca kurang bersahabat. Makanya, kami lakukan 3 hari," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.