KABUPATEN PURBALINGGA

82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 14:28 WIB
82.238 Kendaraan Tunggak Pajak Rp16 Miliar, PKK Diminta Bergerak

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKB) di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (13/3/2019). (Foto: Pemprov Jateng)

PURBALINGGA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat masih ada 82.238 unit kendaraan di Kabupaten Purbalingga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nilai tunggakan sebanyak Rp16 miliar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan tunggakan PKB senilai Rp16 miliar itu akan sangat bermanfaat jika bisa ditagih dan digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan di daerah.

Untuk itu, dia mendorong Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) agar ikut bergerak sehingga tunggakan pajak tersebut dapat segera dilunasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Jika TP PKK berhasil memungut tunggakan PKB sebanyak Rp16 miliar, maka kami akan memberi insentif yang bisa dimanfaatkan untuk mengadakan kegiatan PKK,” ujarnya dalam sosialisasi PKB kepada TP PKK di Purbalingga, Selasa (12/3).

Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemprov harus membagihasilkan penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke kabupaten/ kota sebesar 30%, serta pajak bahar bakar kendaraan bermotor sebesar 70%.

Menurut Ganjar, pada setiap musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) pasti ada lebih banyak usulan pembangunan infrastruktur. Salah satu pendanaan pembangunan itu adalah melalui setoran PKB.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

“Karena itu, para wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor hendaknya tertib dalam membayar pajak guna mendukung proses pembangunan,” tuturnya seperti dilansir satelitpost.com.

Berdasarkan hasil survei Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kabupaten Purbalingga, ada beberapa penyebab banyaknya tunggakan PKB.

Kepala UP3AD Kabupaten Purbalingga Dwi Raharjo Cahyono Buwono menyebutkan kendala tersebut antara lain alasan tidak punya dana, lupa, sibuk, hingga tempat pembayaran yang kurang terjangkau.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Untuk mengatasi persoalan itu, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPPD) Provinsi Jawa Tengah menggandeng PKK setempat guna menyosialisasikan pajak daerah dan penanganan piutang PKB dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan.

Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Tengah Siti Atikoh menyebut sosialisasi pajak daerah ini untuk mendukung Pemprov Jateng memperluas reformasi birokrasi melalui penguatan organisasi, baik antarinstitusi pemerintah daerah maupun melalui kemitraan dengan PKK.

“Sosialisasi ini untuk mendorong kesadaran wajib pajak membayar PKB, mengingat potensinya yang masih sangat tinggi.Kepatuhan wajib pajak menjadi modal pemda untuk mendanai pembangunan dan menyejahterakan rakyat," katanya.

Lebih lanjut Siti memaparkan sosialisasi itu diselenggarakan di 6 kabupaten. Menyusul sosialisasi yang sudah diselenggarakan di Kabupaten Demak, Klaten dan Purbalingga, sosialisasi ini akan kembali digelar di Kabupaten Magelang, Batang dan Pati. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?