Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli—30 September 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Reni Yusneli mengatakan kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Selain itu, pemprov juga berharap program itu mampu meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," katanya, Rabu (23/6/2021).
Reni mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.
Melalui program pemutihan, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Reni berharap program pemutihan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, nantinya pemprov bersama Ditlantas Polda Kepri juga berencana memberlakukan tilang elektronik.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya. Mumpung dipermudah,” ujarnya, seperti dilansir batam.tribunnews.com.
Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri juga memberikan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.
Dengan adanya pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 dapat mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Pada tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp981 miliar. Adapun senilai Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.