PROVINSI KEPULAUAN RIAU

8 Hari Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:32 WIB
8 Hari Lagi, Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan, yakni pada 1 Juli—30 September 2021.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Reni Yusneli mengatakan kebijakan itu untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Selain itu, pemprov juga berharap program itu mampu meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," katanya, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Reni mengatakan program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya. Pasalnya, pemprov akan memberikan pembebasan denda tunggakan pajak sehingga masyarakat cukup membayar pokok tunggakannya saja.

Melalui program pemutihan, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan dan memangkas nilai pajak tertunggak hingga 50%. Selain itu, ada pula insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Reni berharap program pemutihan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Apalagi, nantinya pemprov bersama Ditlantas Polda Kepri juga berencana memberlakukan tilang elektronik.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri memanfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya. Mumpung dipermudah,” ujarnya, seperti dilansir batam.tribunnews.com.

Pada situasi pandemi tahun lalu, Pemprov Kepri juga memberikan pembebasan sanksi administratif atas tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan itu berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo mulai 26 Maret hingga pertengahan Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan pajak, realisasi penerimaan pajak daerah Kepri pada 2020 dapat mencapai Rp1,03 triliun atau 109% dari target Rp944 miliar. Pada tahun ini, pemprov menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp981 miliar. Adapun senilai Rp355,5 miliar atau 36,2% di antaranya berasal dari pajak kendaraan bermotor. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN