KABUPATEN SRAGEN

78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Desember 2016 | 16:50 WIB
78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat sebanyak 78.070 wajib pajak (WP) di Kabupaten Sragen terdeteksi belum memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2016.

Kasi Perencanaan dan Intensifikasi PBB DPPKAD Sragen Haryoko mengatakan para penunggak pajak ini sebagian besar dikarenakan berada di luar kota, sehingga tidak bisa melunasi PBB.

"Sesuai data terakhir, dari 467.927 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapai 389.857 WP. Sehingga yang belum membayar kewajibannya masih sebanyak 78.070 WP," ujarnya, Jumat (2/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar itu mayoritas obyek pajaknya ada di Sragen, tapi pemiliknya berada di luar daerah. Karena itu, petugas pun kesulitan untuk menagihnya.

Kendati demikian, seperti dilansir Krjogja.com, realisasi PBB tahun 2016 di Kabupaten Sragen sudah melampaui target meskipun masih tersisa satu bulan hingga akhir Desember ini.

Haryoko menambahkan hingga akhir November jumlah realisasi PBB mencapai Rp17,9 miliar atau 102% dari target 2016 yang dipatok Rp17,5 miliar.

"Meski sudah melampaui target, namun petugas tetap berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan kepada para penunggak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?