KABUPATEN SRAGEN

78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 02 Desember 2016 | 16:50 WIB
78.070 Wajib Pajak Masih Menunggak PBB

SRAGEN, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mencatat sebanyak 78.070 wajib pajak (WP) di Kabupaten Sragen terdeteksi belum memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2016.

Kasi Perencanaan dan Intensifikasi PBB DPPKAD Sragen Haryoko mengatakan para penunggak pajak ini sebagian besar dikarenakan berada di luar kota, sehingga tidak bisa melunasi PBB.

"Sesuai data terakhir, dari 467.927 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapai 389.857 WP. Sehingga yang belum membayar kewajibannya masih sebanyak 78.070 WP," ujarnya, Jumat (2/12).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar itu mayoritas obyek pajaknya ada di Sragen, tapi pemiliknya berada di luar daerah. Karena itu, petugas pun kesulitan untuk menagihnya.

Kendati demikian, seperti dilansir Krjogja.com, realisasi PBB tahun 2016 di Kabupaten Sragen sudah melampaui target meskipun masih tersisa satu bulan hingga akhir Desember ini.

Haryoko menambahkan hingga akhir November jumlah realisasi PBB mencapai Rp17,9 miliar atau 102% dari target 2016 yang dipatok Rp17,5 miliar.

"Meski sudah melampaui target, namun petugas tetap berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan kepada para penunggak," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN