PENGAMPUNAN PAJAK

71% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2017 | 08:54 WIB
71% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Hingga kini, 71% dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) masih tersimpan di perbankan. Adapun 29% sisanya disimpan di industri keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK akan terus memantau aliran dana repatriasi tersebut supaya mengalir pada sektor produktif.

"Dana repatriasi 71% masih mengendap di perbankan. 29% ada di pasar modal, asuransi, dan sebagainya. Sesuai dengan peraturan, dana itu setidaknya harus disimpan di Indonesia selama kurun waktu tiga tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/2).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Meskipun demikian, ia menyatakan masuknya dana dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional.

Hingga akhir tahun 2016, DPK perbankan dalam rupiah tumbuh 11,63%, sementara DPK dalam valuta asing tercatat tumbuh minus 0,33%.

"Pertumbuhan DPK terjadi pada September sampai November 2016, saya kira ini karena kontribusi tax amnesty," ungkap Muliaman.

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ia menyatakan dana yang berasal dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional. Mengingat, pada akhir 2016 DPK perbankan tumbuh sekitar 11,63% dalam rupiah, sedangkan DPK tumbuh minus 0,33% dalam valuta asing.

Dari catatan OJK per 27 Januari 2017, dana repatriasi yang yang masuk lewat bank gateway sebesar Rp105,54 triliun. Dari dana yang masuk itu, sebanyak Rp74,87 triliun ditempatkan di DPK atau 71%. Porsi terbesar ditempatkan di deposito yang nilainya Rp46,07 triliun atau 61,54%. Adapun sisa dana repatriasi masuk ke tabungan sebesar Rp15,7 triliun, dan giro sebesar Rp13,09 triliun

"Wajib pajak pemohon pengampunan pajak masih sedikit yang menginvestasikan dana repatriasinya di produk non-perbankan. Sedangkan yang masuk ke produk kategori lain seperti sektor riil baru sekitar 11%," paparnya.

Muliaman menjabarkan dana repatriasi yang masuk ke produk asuransi senilai 1% dari total dana repatriasi sebesar Rp105 trilun. Adapun bursa saham mendapat dana 6%, manajer investasi 2%, dan sektor non-keuangan sebesar 9%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN