PENGAMPUNAN PAJAK

71% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Februari 2017 | 08:54 WIB
71% Dana Repatriasi Mengendap di Perbankan

JAKARTA, DDTCNews – Hingga kini, 71% dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) masih tersimpan di perbankan. Adapun 29% sisanya disimpan di industri keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan OJK akan terus memantau aliran dana repatriasi tersebut supaya mengalir pada sektor produktif.

"Dana repatriasi 71% masih mengendap di perbankan. 29% ada di pasar modal, asuransi, dan sebagainya. Sesuai dengan peraturan, dana itu setidaknya harus disimpan di Indonesia selama kurun waktu tiga tahun," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Meskipun demikian, ia menyatakan masuknya dana dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) industri perbankan nasional.

Hingga akhir tahun 2016, DPK perbankan dalam rupiah tumbuh 11,63%, sementara DPK dalam valuta asing tercatat tumbuh minus 0,33%.

"Pertumbuhan DPK terjadi pada September sampai November 2016, saya kira ini karena kontribusi tax amnesty," ungkap Muliaman.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Ia menyatakan dana yang berasal dari program pengampunan pajak berkontribusi kepada pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan nasional. Mengingat, pada akhir 2016 DPK perbankan tumbuh sekitar 11,63% dalam rupiah, sedangkan DPK tumbuh minus 0,33% dalam valuta asing.

Dari catatan OJK per 27 Januari 2017, dana repatriasi yang yang masuk lewat bank gateway sebesar Rp105,54 triliun. Dari dana yang masuk itu, sebanyak Rp74,87 triliun ditempatkan di DPK atau 71%. Porsi terbesar ditempatkan di deposito yang nilainya Rp46,07 triliun atau 61,54%. Adapun sisa dana repatriasi masuk ke tabungan sebesar Rp15,7 triliun, dan giro sebesar Rp13,09 triliun

"Wajib pajak pemohon pengampunan pajak masih sedikit yang menginvestasikan dana repatriasinya di produk non-perbankan. Sedangkan yang masuk ke produk kategori lain seperti sektor riil baru sekitar 11%," paparnya.

Muliaman menjabarkan dana repatriasi yang masuk ke produk asuransi senilai 1% dari total dana repatriasi sebesar Rp105 trilun. Adapun bursa saham mendapat dana 6%, manajer investasi 2%, dan sektor non-keuangan sebesar 9%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?