INSENTIF PAJAK

7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:23 WIB
7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday mulai mendapati peminat. Setidaknya sudah ada 7 wajib pajak badan yang direstui mendapat fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan ketujuh wajib pajak tersebut sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan untuk mendapatkan insentif berupa libur bayar PPh badan. Total komitmen investasi langsung dari ketujuh wajib pajak tersebut ditaksir mencapai angka Rp153,6 triliun.

"Dari 7 wajib pajak tersebut, 6 merupakan penanaman modal baru dan 1 wajib pajak lagi merupakan perluasan usaha," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Robert menjabarkan dari investasi yang ditanamkan akan menyerap 6.811 tenaga kerja. Adapun bidang usaha yang akan dijalankan terbagi dalam dua kluster besar.

Pertama, 3 wajib pajak badan yang mendapatkan insentif tax holiday bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kemudian 4 wajib pajak lainnya tersebar di tiga sektor usaha, yakni industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar dan industri logam dasar bukan baja.

"Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan kawasan industri Morowali," terangnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bos pajak tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi untuk menyederhanakan aturan main terkait pemberian insentif.

"Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat