INSENTIF PAJAK

7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:23 WIB
7 WP Dapat Lampu Hijau Terima Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Insentif fiskal berupa tax holiday mulai mendapati peminat. Setidaknya sudah ada 7 wajib pajak badan yang direstui mendapat fasilitas tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan ketujuh wajib pajak tersebut sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan untuk mendapatkan insentif berupa libur bayar PPh badan. Total komitmen investasi langsung dari ketujuh wajib pajak tersebut ditaksir mencapai angka Rp153,6 triliun.

"Dari 7 wajib pajak tersebut, 6 merupakan penanaman modal baru dan 1 wajib pajak lagi merupakan perluasan usaha," katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (17/10/2018).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Robert menjabarkan dari investasi yang ditanamkan akan menyerap 6.811 tenaga kerja. Adapun bidang usaha yang akan dijalankan terbagi dalam dua kluster besar.

Pertama, 3 wajib pajak badan yang mendapatkan insentif tax holiday bergerak di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Kemudian 4 wajib pajak lainnya tersebar di tiga sektor usaha, yakni industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar dan industri logam dasar bukan baja.

"Lokasinya tersebar ada di Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan kawasan industri Morowali," terangnya.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

Bos pajak tersebut menyebutkan kebijakan tax holiday kali ini lebih menarik minat pelaku usaha. Pasalnya, perbaikan regulasi untuk menyederhanakan aturan main terkait pemberian insentif.

"Kali ini tax holiday lebih menarik karena dalam aturan sebelumnya di PMK 159/2015 tidak ada yang memanfaatkan," terang Robert.

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data