KEBIJAKAN PAJAK

7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:46 WIB
7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan.

Dalam siaran pers Kemenkeu yang dipublikasikan hari ini, Kamis (15/7/2021), penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar. Setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, pada kuartal II/2021, penerimaan pajak telah mengalami perbaikan dengan tumbuh 6,20%.

“Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19 ini, Komwasjak diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk tahun ini, sampai dengan Juli, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran dan/atau rekomendasi. Perinciannya, ada 14 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan dan 10 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak.

Pada 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 26 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 3 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai, serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada ketua pengadilan pajak.

Pada 2019, Komwasjak menghasilkan total 41 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 21 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 18 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 1 saran dan/atau rekomendasi kepada kepala badan kebijakan fiskal serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19 telah masuk materi UU 2/2020, UU 11/2020, dan Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),

Beberapa saran tersebut diantaranya pertama, penurunan tarif PPh badan. Kedua, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border, dan over the top (OTT). Ketiga, pemajakan control foreign company (CFC).

Keempat, pengaturan fasilitas perpajakan. Kelima, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak. Keenam, relaksasi pengkreditan pajak masukan. Ketujuh, penurunan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Komwasjak adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/2020.

Komwasjak melaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri, tidak terpengaruh pihak-pihak lain dan imparsial. Di samping menjalankan checks & balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam formulasi kebijakan perpajakan.

“Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani, dan merupakan bagian dari solusi," ungkap Ketua Komwasjak Mardiasmo.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Dalam memperingati Hari Jadi ke-14 Komwasjak, Menkeu menegaskan aspek paling penting saat ini adalah penganan pandemi Covid-19. Menurutnya, rakyat harus bisa dilindungi dan dunia usaha bisa pulih kembali.

“Namun kemudian dengan sequence itu, APBN harus disehatkan lagi. Jadi, sequence ini lah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengkomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Komwasjak berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan (mutual trust) dan kepatuhan kooperatif. Salah satunya dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat pajak, pengawas (termasuk Komwasjak), hakim penegak hukum, stakeholders, serta masyarakat/wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?