KEBIJAKAN PAJAK

7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juli 2021 | 14:46 WIB
7 Saran Komite Pengawas Perpajakan Selama Pandemi Sudah Jadi Materi UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan.

Dalam siaran pers Kemenkeu yang dipublikasikan hari ini, Kamis (15/7/2021), penerimaan perpajakan mengalami tantangan yang sangat besar. Setelah mengalami kontraksi yang cukup signifikan, pada kuartal II/2021, penerimaan pajak telah mengalami perbaikan dengan tumbuh 6,20%.

“Dalam keadaan yang penuh dengan tantangan dan dinamika perkembangan kasus pandemi Covid-19 ini, Komwasjak diharapkan dapat terus mengawal reformasi perpajakan yang sedang dan akan terus dilaksanakan,” tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk tahun ini, sampai dengan Juli, Komwasjak telah menghasilkan 24 saran dan/atau rekomendasi. Perinciannya, ada 14 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan dan 10 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak.

Pada 2020, Komwasjak menghasilkan total 50 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 26 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 20 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 3 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai, serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada ketua pengadilan pajak.

Pada 2019, Komwasjak menghasilkan total 41 saran dan/atau rekomendasi dengan perincian 21 saran dan/atau rekomendasi kepada menteri keuangan, 18 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal pajak, 1 saran dan/atau rekomendasi kepada kepala badan kebijakan fiskal serta 1 saran dan/atau rekomendasi kepada direktur jenderal bea cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Rekomendasi Komwasjak yang dihasilkan selama pandemi covid-19 telah masuk materi UU 2/2020, UU 11/2020, dan Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP),

Beberapa saran tersebut diantaranya pertama, penurunan tarif PPh badan. Kedua, pemajakan transaksi e-commerce, intangible cross border, dan over the top (OTT). Ketiga, pemajakan control foreign company (CFC).

Keempat, pengaturan fasilitas perpajakan. Kelima, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli pada faktur pajak. Keenam, relaksasi pengkreditan pajak masukan. Ketujuh, penurunan sanksi administrasi.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Komwasjak adalah komite nonstruktural dan bersifat mandiri yang bertugas membantu menteri keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan perpajakan dan pelaksanaan administrasi perpajakan sebagaimana yang tercantum dalam PMK 18/2020.

Komwasjak melaksanakan tugasnya secara profesional, mandiri, tidak terpengaruh pihak-pihak lain dan imparsial. Di samping menjalankan checks & balances, Komwasjak juga menjadi second opinion menteri keuangan dalam formulasi kebijakan perpajakan.

“Agar peran fungsi strategis Komwasjak sebagai oversight body dan juga check and balance mechanism dapat lebih optimal maka diperlukan redesign dan reaktualisasi agar Komwasjak ke depan keberadaannya semakin strategis, disegani, dan merupakan bagian dari solusi," ungkap Ketua Komwasjak Mardiasmo.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dalam memperingati Hari Jadi ke-14 Komwasjak, Menkeu menegaskan aspek paling penting saat ini adalah penganan pandemi Covid-19. Menurutnya, rakyat harus bisa dilindungi dan dunia usaha bisa pulih kembali.

“Namun kemudian dengan sequence itu, APBN harus disehatkan lagi. Jadi, sequence ini lah yang saya minta komite juga ikut di dalam yang pertama dalam mengkomunikasikan dan kedua ikut berperan di dalam mengawal substansinya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Komwasjak berkomitmen untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan (mutual trust) dan kepatuhan kooperatif. Salah satunya dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat pajak, pengawas (termasuk Komwasjak), hakim penegak hukum, stakeholders, serta masyarakat/wajib pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN