PENERIMAAN PAJAK

7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 25 November 2022 | 09:00 WIB
7 Bulan Berlaku, Kenaikan PPN Tambah Rp43 Triliun ke Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat tambahan penerimaan yang timbul dari kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% telah mencapai Rp43,43 triliun.

Kementerian Keuangan menyampaikan kenaikan tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 telah menghasilkan tambahan penerimaan bulanan kurang lebih senilai Rp5 triliun hingga Rp7 triliun.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Ini berarti PPN mengalami kenaikan dari underlying transaction-nya," ujar Sri Mulyani, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN pada Oktober 2022 sendiri mencapai Rp7,62 triliun.

Hingga Oktober 2022, realisasi PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp569,7 triliun. Dengan demikian, kenaikan tarif PPN memberikan kontribusi sebesar 7,6% terhadap realisasi PPN dan PPnBM hingga Oktober 2022.

PPN dalam negeri tercatat mampu bertumbuh 38,4% dan memberikan kontribusi sebesar 22,6% terhadap penerimaan pajak. Pertumbuhan PPN dalam negeri tercatat lebih didorong oleh belanja kompensasi BBM kepada Pertamina.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Adapun realisasi PPN impor tercatat tumbuh 47,2% dan berkontribusi sebesar 15,2% terhadap penerimaan.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi naik dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 sejalan dengan revisi UU PPN melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah naik pada April 2022, tarif PPN masih akan naik menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP