PENGAMPUNAN PAJAK

7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 15:40 WIB
7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan wajib pajak yang ikut tax amnesty, yang terdiri empat bank BUMN dan tiga bank swasta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan empat bank BUMN yang terpilih adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Adapun tiga bank swasta yang terpilih adalah BCA, Danamon, dan BTPN.

“Nanti wajib pajak pintu masuknya di bank persepsi, dan nanti diharapkan nasabah lebih nyaman dalam membayar dana tebusan atau repatriasi dan menginvestasikannya di instrumen-instrumen yang tersedia,” ujar Kartika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Kartika juga mengatakan nasabah tidak diharuskan untuk memilih bank persepsi, tetapi nasabah bisa dengan bebas menaruh dana dari tujuh bank persepsi terpilih tersebut, dan tidak ada pembagian porsi khusus dalam peraturannya.

Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan. Bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.

Ketujuh bank persepsi juga diharapkan bisa membantu berjalannya program pengampunan pajak dengan cara memaksimalkan penarikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

“Bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar Indonesia juga bisa langsung mengumpulkan dana peserta pengampunan pajak,” tambah Kartika. “Bank mandiri di luar negeri boleh juga seperti di Singapura dan Hong Kong, kemarin sudah mulai kita bahas.”

Kartika menambahkan, para pengusaha juga sudah diinformasikan oleh pihak perbankan dan selanjutnya antara pihak perbankan dan pihak asosiasi pengusaha akan bekerja sama melakukan sosialisasi repatriasi dari program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen