PENGAMPUNAN PAJAK

7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2016 | 15:40 WIB
7 Bank Ini Tampung Dana Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menunjuk tujuh bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan wajib pajak yang ikut tax amnesty, yang terdiri empat bank BUMN dan tiga bank swasta.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan empat bank BUMN yang terpilih adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Adapun tiga bank swasta yang terpilih adalah BCA, Danamon, dan BTPN.

“Nanti wajib pajak pintu masuknya di bank persepsi, dan nanti diharapkan nasabah lebih nyaman dalam membayar dana tebusan atau repatriasi dan menginvestasikannya di instrumen-instrumen yang tersedia,” ujar Kartika di Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kartika juga mengatakan nasabah tidak diharuskan untuk memilih bank persepsi, tetapi nasabah bisa dengan bebas menaruh dana dari tujuh bank persepsi terpilih tersebut, dan tidak ada pembagian porsi khusus dalam peraturannya.

Bank persepsi yang ditunjuk pemerintah harus memudahkan akses nasabah dalam menginvestasikan dananya ke berbagai instrumen keuangan. Bank persepsi harus memiliki akses terhadap perusahaan sekuritas hingga manajer investasi.

Ketujuh bank persepsi juga diharapkan bisa membantu berjalannya program pengampunan pajak dengan cara memaksimalkan penarikan dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

“Bank persepsi yang memiliki kantor cabang di luar Indonesia juga bisa langsung mengumpulkan dana peserta pengampunan pajak,” tambah Kartika. “Bank mandiri di luar negeri boleh juga seperti di Singapura dan Hong Kong, kemarin sudah mulai kita bahas.”

Kartika menambahkan, para pengusaha juga sudah diinformasikan oleh pihak perbankan dan selanjutnya antara pihak perbankan dan pihak asosiasi pengusaha akan bekerja sama melakukan sosialisasi repatriasi dari program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?