KABUPATEN TEGAL

653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 17:25 WIB
653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi mencatat 653 kendaraan bermotor plat merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum menyetorkan pajaknya dari tahun 2010 hingga 2016.

Kepala Kantor UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan hasil inventarisasi tercatat ada 80 unit kendaraan roda empat dan 573 unit kendaraan roda dua yang belum pernah membayar pajak tahunan.

"Pajak terhutang untuk kendaraan dinas roda empat mencapai Rp25,65 juta, sementara untuk roda dua senilai Rp25,13 juta. Data terakhir itu kami akumulasi sejak Mei 2016 silam," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk menangani hal ini ia akan melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini menggunakan inventaris kendaraan plat merah untuk tergugah membayar pajak kendaraan terutang di setiap tahunnya.

"Kami minta semua SKPD, kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat dibayarkan," ujarnya.

Hernuryo akan meminta surat resmi yang diterbitkan secara resmi dari bengkel kepada pengguna kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk. Namun, jika kendaraan tersebut sudah hilang, pengguna diminta mampu melengkapi surat keterangan dari polisi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Surat keterangan dari polisi itu guna menghapus data kewajiban membayar pajak bagi pengguna kendaraan terkait. Hernuryo juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan, dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan.

Menurutnya bila kepala daerah yang melakukan imbauan secara langsung, akan mempermudah dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat ini.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Dengan memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait," katanya seperti di radartegal.com.

Upaya penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Tengah, dan sudah dimulai di UPPD Samsat di delapan daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?