KABUPATEN TEGAL

653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Februari 2017 | 17:25 WIB
653 Kendaraan Plat Merah Belum Bayar Pajak

SLAWI, DDTCNews – Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Slawi mencatat 653 kendaraan bermotor plat merah, baik roda dua maupun roda empat, yang belum menyetorkan pajaknya dari tahun 2010 hingga 2016.

Kepala Kantor UPPD Samsat Slawi Hernuryo Samekto mengatakan hasil inventarisasi tercatat ada 80 unit kendaraan roda empat dan 573 unit kendaraan roda dua yang belum pernah membayar pajak tahunan.

"Pajak terhutang untuk kendaraan dinas roda empat mencapai Rp25,65 juta, sementara untuk roda dua senilai Rp25,13 juta. Data terakhir itu kami akumulasi sejak Mei 2016 silam," ujarnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Untuk menangani hal ini ia akan melakukan sosialisasi terhadap jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pemerintah kecamatan dan desa yang selama ini menggunakan inventaris kendaraan plat merah untuk tergugah membayar pajak kendaraan terutang di setiap tahunnya.

"Kami minta semua SKPD, kecamatan dan pemerintah desa yang menggunakan ranmor plat merah menunjukkan surat terakhir pelunasan sesuai yang tercantum di STNK ranmor yang digunakan. Hal ini untuk mengetahui pajak terakhir yang sempat dibayarkan," ujarnya.

Hernuryo akan meminta surat resmi yang diterbitkan secara resmi dari bengkel kepada pengguna kendaraan jika kendaraan tersebut sudah rusak dan tak berbentuk. Namun, jika kendaraan tersebut sudah hilang, pengguna diminta mampu melengkapi surat keterangan dari polisi.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Surat keterangan dari polisi itu guna menghapus data kewajiban membayar pajak bagi pengguna kendaraan terkait. Hernuryo juga berencana menggandeng bupati untuk melakukan imbauan secara langsung melalui media radio, agar semua badan, SKPD, kecamatan, dan desa terketuk membayar pajak kendaraan dinas yang digunakan.

Menurutnya bila kepala daerah yang melakukan imbauan secara langsung, akan mempermudah dalam melakukan upaya penagihan dan inventarisasi kendaraan dinas yang belum membayar pajak.

Dia juga akan melakukan koordinasi dengan bidang aset terkait kendaraan plat merah yang selama ini digunakan baik di lingkungan SKPD, kecamatan dan desa untuk kembali mengisi formulir yang disediakan guna mencari status kendaraan saat ini.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

"Dengan memberikan formulir akan memudahkan kami untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih digunakan, rusak berat, atau sudah dihapus dari data aset pemerintah daerah. Selama ini kami juga belum pernah mendapatkan laporan penghapusan aset kendaraan dinas dari instansi terkait," katanya seperti di radartegal.com.

Upaya penertiban pajak kendaraan dinas plat merah itu, menurutnya kini tengah digencarkan secara keseluruhan di wilayah Jawa Tengah, dan sudah dimulai di UPPD Samsat di delapan daerah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi