KABUPATEN SRAGEN

633 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak Rp300 Juta

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 10 Oktober 2016 | 07:32 WIB
633 Kendaraan Dinas Tunggak Pajak Rp300 Juta

SRAGEN, DDTCNews – Sebanyak 633 kendaraan dinas di Pemkab Sragen diketahui masih menunggak pembayaran pajak di tahun 2016. Tiga dari ratusan kendaraan pelat merah yang nunggak itu, diketahui adalah kendaraan dinas roda empat milik pejabat teras di lingkungan Pemkab Sragen.

Data itu terungkap dari daftar tunggakan kendaraan dinas yang dilansir Unit Pelayanan Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (UP3AD) Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Pemprov Jateng dan dikirim ke UP3AD Kabupaten Sragen baru-baru ini.

Kasie PKB Samsat Sragen Kiswanto mewakili Kepala UP3AD Samsat Sragen Koeswardono B. Chris mengungkapkan dari 633 kendaraan pelat merah yang nunggak itu, mayoritas memang kendaraan roda dua.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sebenarnya dari Setda Provinsi juga sudah berkirim surat ke Kepala Dinas Pendapatan daerah. Pemkab juga sudah diberi surat tapi sampai sekarang belum ada balasan,” paparnya, Minggu (9/10).

Dari nominalnya, besaran tunggakan untuk roda dua antara Rp47.000 hingga Rp100.000. Sedangkan untuk roda empat antara Rp1.157.000 hingga Rp1.925.000.

Jika diamukulasi, total tunggakan untuk Kabupaten Sragen mencapai lebih dari Rp300 juta. Menurutnya sebenarnya juga sudah dikirim oleh Setda Provinsi Jateng ke Kepala DPPKAD masing-masing daerah. Akan tetapi hingga kini, belum ada balasan dan realisasi pembayaran tunggakannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kiswanyo menambahkan tunggakan pajak kendaraan dinas di Sragen memang hampir muncul setiap tahun. Akan tetapi jumlah penunggaknya tidak sebanyak tahun ini.

“Harapan kami segera dibayar. Karena kalau dari dinas terkait, katanya anggaran itu sebenarnya sudah dianggarkan awal tahun pas penyusunan rencana kebutuhan anggaran (RKA). Mungkin kelupaan atau digunakan untuk yang lain dulu, kami juga enggak tahu,” jelasnya seperti dilansir dari Joglosemar.com.

Secara terpisah, Kepala DPPKAD Sragen Untung Sugihartono mengaku belum mengecek adanya tunggakan pajak kendaraan dinas hingga 633 unit tersebut. Menurutnya kemungkinan kendaraan yang nunggak pajak itu mayoritas motor dinas yang dipinjam pakai di pemerintahan desa. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN