KOTA TOMOHON

6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:10 WIB
6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

TOMOHON, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara banyak bertumpu pada setoran pajak daerah. Setidaknya ada 6 instrumen pajak yang jadi ujung tombak untuk menggenjot penerimaan ke kas daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan dari 11 item pajak, enam di antaranya mengalami capaian memuaskan, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi yang paling dominan yakni pajak restoran dan hotel," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lebih lanjut, Gerardus menjelaskan setoran pajak daerah jadi sumber utama PAD. Tahun ini, secara keseluruhan, pemerintah Kota Tomohon mematok target Rp46 miliar dari semua pos pendapatan.

Meski beberapa instrumen pajak menunjukan kinerja yang menjanjikan pada triwulan I, pihaknya terus menggejot pos penerimaan lainnya yang belum optimal. Salah satunya adalah pajak galian C dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

"Beberapa jenis pajak masih perlu didorong lagi khususnya pajak galian C yang berada di posisi terakhir. Karena khusus untuk PBB-P2 juga kan sementara dalam proses penagihan, ada koreksi nilai juga. Idealnya, setelah Agustus baru bisa keliatan maksimal pendapatannya,” terangnya dilansir Manado Post.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan menambahkan potensi khususnya pajak restoran bakal lebih optimal nantinya. Pasalnya, penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi siap diberlakukan dalam waktu dekat.

“Jadi bisa langsung ketahuan, saat kasir restoran melakukan transaksi. Pajak untuk daerah berapa, tak hanya di restoran. Semua jenis usaha kalau bisa diberlakukan kenapa tidak?,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?