KOTA TOMOHON

6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Mei 2018 | 09:10 WIB
6 Jenis Pajak Ini Jadi Andalan Genjot PAD

TOMOHON, DDTCNews – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon, Sulawesi Utara banyak bertumpu pada setoran pajak daerah. Setidaknya ada 6 instrumen pajak yang jadi ujung tombak untuk menggenjot penerimaan ke kas daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Tomohon Gerardus Mogi mengatakan dari 11 item pajak, enam di antaranya mengalami capaian memuaskan, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak reklame, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Tapi yang paling dominan yakni pajak restoran dan hotel," katanya, Senin (7/5).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, Gerardus menjelaskan setoran pajak daerah jadi sumber utama PAD. Tahun ini, secara keseluruhan, pemerintah Kota Tomohon mematok target Rp46 miliar dari semua pos pendapatan.

Meski beberapa instrumen pajak menunjukan kinerja yang menjanjikan pada triwulan I, pihaknya terus menggejot pos penerimaan lainnya yang belum optimal. Salah satunya adalah pajak galian C dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2).

"Beberapa jenis pajak masih perlu didorong lagi khususnya pajak galian C yang berada di posisi terakhir. Karena khusus untuk PBB-P2 juga kan sementara dalam proses penagihan, ada koreksi nilai juga. Idealnya, setelah Agustus baru bisa keliatan maksimal pendapatannya,” terangnya dilansir Manado Post.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Sementara itu, Kabid Pajak dan Retribusi Vonny Sompotan menambahkan potensi khususnya pajak restoran bakal lebih optimal nantinya. Pasalnya, penggunaan tapping box sebagai alat perekam transaksi siap diberlakukan dalam waktu dekat.

“Jadi bisa langsung ketahuan, saat kasir restoran melakukan transaksi. Pajak untuk daerah berapa, tak hanya di restoran. Semua jenis usaha kalau bisa diberlakukan kenapa tidak?,” tambahnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi