PROVINSI DKI JAKARTA

5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 13:30 WIB
 5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

JAKARTA, DDTCNews – Kini wajib pajak yang memiliki usaha restoran di DKI Jakarta tidak dapat lagi mangkir dari pembayaran pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyebar 5.500 alat Electronic Point of Sales (E-POS) pajak di sejumlah titik usaha.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sebanyak 5.500 E-POS pajak yang tersebar di sejumlah usaha restoran sudah dapat berfungsi efektif mulai pertengahan 2017.

“Makanya ditargetkan pertengahan tahun ini, semua alat E-POS sudah dapat gunakan. Kita akan terus lakukan sosialisasi bagi yang belum paham cara penggunannya,” ujarnya saat ditemui beberapa hari lalu.

Baca Juga:
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Edi menambahkan jumlah alat E-POS tersebut telah disesuaikan dengan jumlah wajib pajak yang masih menggunakan pencatatan manual di DKI Jakarta. Menurutnya dari sekitar 10.000 wajib pajak restoran, baru sekitar 4.500 wajib pajak restoran yang sudah melakukan pembayaran pajak secara komputerisasi.

“Awalnya kita sebar 3.800 alat E-POS, dan akhir tahun kemarin sisanya sekitar 1.700 lagi. Sehingga totalnya sudah 5.500 alat E-POS yang telah kita sebar di beberapa restoran,” pungkas Edi.

Dengan adanya alat E-POS tersebut, BPRD menargetkan penerimaan pajak restoran bisa mencapai Rp2 triliun per tahun. Tidak hanya itu, Edi menambahkan, sejumlah sanksi telah disiapkan bagi usaha restoran yang belum menggunakan alat tersebut pada pertengahan tahun 2017.

Baca Juga:
Jangan Lupa! Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Besok, 5 Januari 2025

“Jika belum juga menggunakan alat E-POS, maka izin usaha restorannya akan dicabut saat mengurus perpanjangan,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Sebagai informasi Point Of Sales (POS) adalah suatu sistem yang menggunakan sebuah jaringan komputer yang dioperasikan oleh komputer utama dan dihubungkan dengan beberapa terminal checkout POS. Istilah ini dikenal dengan nama Sistem Point Of Sales (POS). Pada dasarnya, sistem POS adalah cara all-in-one untuk melacak arus kas bisnis. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Tergolong Mewah, Langganan Netflix Tetap Kena PPN 11 Persen

Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini