PROVINSI DKI JAKARTA

5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2017 | 13:30 WIB
 5.500 Alat E-POS Siap Beroperasi Pertengahan 2017

JAKARTA, DDTCNews – Kini wajib pajak yang memiliki usaha restoran di DKI Jakarta tidak dapat lagi mangkir dari pembayaran pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta telah menyebar 5.500 alat Electronic Point of Sales (E-POS) pajak di sejumlah titik usaha.

Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan sebanyak 5.500 E-POS pajak yang tersebar di sejumlah usaha restoran sudah dapat berfungsi efektif mulai pertengahan 2017.

“Makanya ditargetkan pertengahan tahun ini, semua alat E-POS sudah dapat gunakan. Kita akan terus lakukan sosialisasi bagi yang belum paham cara penggunannya,” ujarnya saat ditemui beberapa hari lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Edi menambahkan jumlah alat E-POS tersebut telah disesuaikan dengan jumlah wajib pajak yang masih menggunakan pencatatan manual di DKI Jakarta. Menurutnya dari sekitar 10.000 wajib pajak restoran, baru sekitar 4.500 wajib pajak restoran yang sudah melakukan pembayaran pajak secara komputerisasi.

“Awalnya kita sebar 3.800 alat E-POS, dan akhir tahun kemarin sisanya sekitar 1.700 lagi. Sehingga totalnya sudah 5.500 alat E-POS yang telah kita sebar di beberapa restoran,” pungkas Edi.

Dengan adanya alat E-POS tersebut, BPRD menargetkan penerimaan pajak restoran bisa mencapai Rp2 triliun per tahun. Tidak hanya itu, Edi menambahkan, sejumlah sanksi telah disiapkan bagi usaha restoran yang belum menggunakan alat tersebut pada pertengahan tahun 2017.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Jika belum juga menggunakan alat E-POS, maka izin usaha restorannya akan dicabut saat mengurus perpanjangan,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Sebagai informasi Point Of Sales (POS) adalah suatu sistem yang menggunakan sebuah jaringan komputer yang dioperasikan oleh komputer utama dan dihubungkan dengan beberapa terminal checkout POS. Istilah ini dikenal dengan nama Sistem Point Of Sales (POS). Pada dasarnya, sistem POS adalah cara all-in-one untuk melacak arus kas bisnis. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari