Presiden AS Joe Biden berjalan dari Marine One saat kembali ke Gedung Putih di Washington, Amerika Serikat, Senin (28/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/AWW/djo
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden meminta Kongres AS untuk menyetujui proposal pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana telah disepakati oleh negara-negara anggota Inclusive Framework.
Biden menilai proposal tersebut perlu disetujui Kongres AS guna memastikan perusahaan-perusahaan besar dapat dipajaki. Berdasarkan catatannya, terdapat 55 dari 500 perusahaan Fortune 500 yang sama sekali tidak membayar pajak pada tahun lalu, meski memperoleh laba.
"55 perusahaan Fortune 500 memperoleh laba hingga US$40 miliar (Rp575 triliun) pada tahun lalu tetapi sama sekali tidak membayar pajak. Itu tidak adil," katanya dalam pidato State of The Union, dikutip pada Rabu (2/3/2022).
Akibat banyaknya celah dalam ketentuan pajak, lanjut Biden, orang-orang terkaya di AS membayar pajak dengan tarif efektif yang lebih rendah dibandingkan dengan masyarakat kelas menengah dan bawah.
Melalui pajak minimum global yang telah disepakati oleh 137 negara anggota Inclusive Framework, Biden meyakini perusahaan tidak dapat menghindar dari pajak dalam negeri dengan menempatkan karyawan dan pabrik ke luar negeri.
Untuk diketahui, pajak minimum global dengan tarif 15% sebagaimana tertuang dalam Pilar 2 OECD bakal diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan grup multinasional yang mencetak pendapatan di atas EUR750 juta.
Pajak minimum global ini ditargetkan berlaku pada 2023. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan pajak minimum global akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak hingga US$150 miliar secara global.
Sejak tahun lalu, model rules GloBE yang menjadi landasan bagi setiap yurisdiksi untuk mengadopsi pajak minimum global telah dirilis OECD. Dalam waktu dekat, OECD akan merilis commentary atas model rules atas GloBE dan model treaty provision untuk subject to tax rule (STTR). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.