PENGADILAN PAJAK

5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Pengambilan sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti.

Mengutip informasi dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Sebelumnya, kelima orang tersebut telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan.

“Ketua Pengadilan Pajak … mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan … pada tanggal 16 Juni 2023,” bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun 5 orang panitera pengganti yang diambil sumpahnya adalah Ajeng Loshita, Euis Sofiah, Helfie Kartika Fatmasari, Kitty Kartika Eka Shanty, dan Mursal Harahap.

Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002, sebelum memangku jabatan, sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya.

Di samping itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengatakan sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2002, panitera pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2002, pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera dibantu oleh seorang wakil panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera pengganti tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Pengadilan Pajak dan/atau wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.

Selain itu, panitera pengganti juga tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum; konsultan pajak; akuntan publik; dan/atau pengusaha. Panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh menteri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi