PENGADILAN PAJAK

5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Pengambilan sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti.

Mengutip informasi dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Sebelumnya, kelima orang tersebut telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan.

“Ketua Pengadilan Pajak … mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan … pada tanggal 16 Juni 2023,” bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Adapun 5 orang panitera pengganti yang diambil sumpahnya adalah Ajeng Loshita, Euis Sofiah, Helfie Kartika Fatmasari, Kitty Kartika Eka Shanty, dan Mursal Harahap.

Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002, sebelum memangku jabatan, sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya.

Di samping itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengatakan sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2002, panitera pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2002, pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera dibantu oleh seorang wakil panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera pengganti tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Pengadilan Pajak dan/atau wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.

Selain itu, panitera pengganti juga tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum; konsultan pajak; akuntan publik; dan/atau pengusaha. Panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh menteri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Rabu, 16 Oktober 2024 | 20:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

Jadi Ketua MA, Sunarto Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN