PENGADILAN PAJAK

5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Pengambilan sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti.

Mengutip informasi dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Sebelumnya, kelima orang tersebut telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan.

“Ketua Pengadilan Pajak … mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan … pada tanggal 16 Juni 2023,” bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Adapun 5 orang panitera pengganti yang diambil sumpahnya adalah Ajeng Loshita, Euis Sofiah, Helfie Kartika Fatmasari, Kitty Kartika Eka Shanty, dan Mursal Harahap.

Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002, sebelum memangku jabatan, sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya.

Di samping itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengatakan sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2002, panitera pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2002, pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera dibantu oleh seorang wakil panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera pengganti tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Pengadilan Pajak dan/atau wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.

Selain itu, panitera pengganti juga tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum; konsultan pajak; akuntan publik; dan/atau pengusaha. Panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh menteri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra