KABUPATEN BANYUWANGI

459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 17:00 WIB
459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Sebanyak 459 kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Yovial Anis mengatakan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga pemerintah desa.

"Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Yovial menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun hingga 3 tahun.

Dia menerangkan setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. BPKAD hanya bertanggung jawab memberikan surat imbauan kepada SKPD untuk melunasi tunggakan PKB.

"Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama, sedangkan kendaraan baru sudah terbayar pajaknya," tuturnya seperti dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas sesungguhnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. Namun, pembayaran PKB ternyata masih belum menjadi prioritas bagi SKPD.

"Untuk anggaran sebenarnya ada, tetapi mungkin karena kurang diprioritaskan, jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta seperti dikutip dari timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah