KABUPATEN BANYUWANGI

459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 November 2022 | 17:00 WIB
459 Kendaraan Dinas Belum Bayar Pajak, Pejabat Daerah Ungkap Sebabnya

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Sebanyak 459 kendaraan dinas milik Pemkab Banyuwangi diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Staf Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi Yovial Anis mengatakan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan tidak hanya terjadi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tetapi juga pemerintah desa.

"Data itu sejak Januari 2022, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," katanya, dikutip pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yovial menjelaskan sebagian besar kendaraan dinas tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan selama 2 tahun hingga 3 tahun.

Dia menerangkan setiap SKPD memiliki tanggung jawab untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. BPKAD hanya bertanggung jawab memberikan surat imbauan kepada SKPD untuk melunasi tunggakan PKB.

"Yang menunggak pajak kebanyakan kendaraan yang lama, sedangkan kendaraan baru sudah terbayar pajaknya," tuturnya seperti dikutip dari radarbanyuwangi.jawapos.com.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Setiap SKPD yang memiliki kendaraan dinas sesungguhnya sudah memiliki anggaran tersendiri untuk membayar PKB atas kendaraan dinasnya masing-masing. Namun, pembayaran PKB ternyata masih belum menjadi prioritas bagi SKPD.

"Untuk anggaran sebenarnya ada, tetapi mungkin karena kurang diprioritaskan, jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," ujar Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi Ika Herdiana Friaresta seperti dikutip dari timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?