KEBIJAKAN PEMERINTAH

45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB
45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan dana insentif daerah kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan laju inflasi lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi nasional.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus 2022 di 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota penerima dana insentif daerah (DID) hanya 0,26% atau lebih rendah ketimbang kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.

"Pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kami ranking dan berikan reward," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Secara lebih terperinci, terdapat beberapa pemda yang bahkan mengalami penurunan inflasi dari Mei ke Agustus. Contoh, inflasi di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2022 hanya 4,43% atau lebih rendah ketimbang inflasi Mei 2022 sebesar 5,11%.

Selanjutnya, Kota Singkawang mencatatkan inflasi pada Agustus 2022 sebesar 3,92% atau turun 2,12% ketimbang inflasi Mei 2022 yang mencapai 6,04%.

Provinsi Kalimantan Timur, Kota Singkawang, dan 43 pemda lainnya mendapatkan kucuran dana DID senilai Rp10,3 miliar hingga Rp10,91 miliar berkat capaiannya menahan kenaikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

DID penanganan inflasi diberikan kepada pemda berdasarkan PMK 140/2022. DID telah disalurkan pada September dan wajib digunakan oleh daerah penerima untuk pemberian bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, dan belanja-belanja penurunan inflasi.

Tahun ini, pemerintah masih memiliki pagu DID senilai Rp1,5 triliun yang akan disalurkan pada Oktober 2022. DID tersebut akan disalurkan kepada pemda yang berhak berdasarkan kinerja tahun berjalan. Kriteria penyaluran DID masih akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN