KEBIJAKAN PEMERINTAH

45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB
45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan dana insentif daerah kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan laju inflasi lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi nasional.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus 2022 di 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota penerima dana insentif daerah (DID) hanya 0,26% atau lebih rendah ketimbang kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.

"Pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kami ranking dan berikan reward," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Secara lebih terperinci, terdapat beberapa pemda yang bahkan mengalami penurunan inflasi dari Mei ke Agustus. Contoh, inflasi di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2022 hanya 4,43% atau lebih rendah ketimbang inflasi Mei 2022 sebesar 5,11%.

Selanjutnya, Kota Singkawang mencatatkan inflasi pada Agustus 2022 sebesar 3,92% atau turun 2,12% ketimbang inflasi Mei 2022 yang mencapai 6,04%.

Provinsi Kalimantan Timur, Kota Singkawang, dan 43 pemda lainnya mendapatkan kucuran dana DID senilai Rp10,3 miliar hingga Rp10,91 miliar berkat capaiannya menahan kenaikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

DID penanganan inflasi diberikan kepada pemda berdasarkan PMK 140/2022. DID telah disalurkan pada September dan wajib digunakan oleh daerah penerima untuk pemberian bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, dan belanja-belanja penurunan inflasi.

Tahun ini, pemerintah masih memiliki pagu DID senilai Rp1,5 triliun yang akan disalurkan pada Oktober 2022. DID tersebut akan disalurkan kepada pemda yang berhak berdasarkan kinerja tahun berjalan. Kriteria penyaluran DID masih akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah