KEBIJAKAN PEMERINTAH

45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 27 September 2022 | 12:00 WIB
45 Daerah Penerima DID Catatkan Kenaikan Inflasi Sekitar 0,26 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah memberikan dana insentif daerah kepada daerah-daerah yang berhasil mengendalikan laju inflasi lebih rendah dibandingkan dengan laju inflasi nasional.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, rata-rata kenaikan inflasi dari Mei ke Agustus 2022 di 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota penerima dana insentif daerah (DID) hanya 0,26% atau lebih rendah ketimbang kenaikan inflasi nasional sebesar 1,14%.

"Pemerintah memberikan reward dalam bentuk DID. Untuk daerah yang bisa mengendalikan dan menekan inflasinya lebih baik dari nasional, kami ranking dan berikan reward," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Selasa (27/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Secara lebih terperinci, terdapat beberapa pemda yang bahkan mengalami penurunan inflasi dari Mei ke Agustus. Contoh, inflasi di Provinsi Kalimantan Timur pada Agustus 2022 hanya 4,43% atau lebih rendah ketimbang inflasi Mei 2022 sebesar 5,11%.

Selanjutnya, Kota Singkawang mencatatkan inflasi pada Agustus 2022 sebesar 3,92% atau turun 2,12% ketimbang inflasi Mei 2022 yang mencapai 6,04%.

Provinsi Kalimantan Timur, Kota Singkawang, dan 43 pemda lainnya mendapatkan kucuran dana DID senilai Rp10,3 miliar hingga Rp10,91 miliar berkat capaiannya menahan kenaikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

DID penanganan inflasi diberikan kepada pemda berdasarkan PMK 140/2022. DID telah disalurkan pada September dan wajib digunakan oleh daerah penerima untuk pemberian bansos, memberikan dukungan kepada UMKM, dan belanja-belanja penurunan inflasi.

Tahun ini, pemerintah masih memiliki pagu DID senilai Rp1,5 triliun yang akan disalurkan pada Oktober 2022. DID tersebut akan disalurkan kepada pemda yang berhak berdasarkan kinerja tahun berjalan. Kriteria penyaluran DID masih akan diatur dalam PMK tersendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?