Ilustrasi.
LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang senilai Rp248 juta dari 40 pejabat yang diduga terkait dengan korupsi pajak penerangan jalan di Pemkot Lhokseumawe.
Rata-rata jabatan dari para pejabat yang mengembalikan dana hasil korupsi tersebut adalah pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
"Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, dikutip pada Minggu (19/11/2023).
Uang yang dikembalikan tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Therry menjelaskan Kejari akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, termasuk terhadap pejabat yang mengembalikan dana yang diduga adalah hasil korupsi pajak penerangan jalan tersebut ke kas negara.
"Terkait dengan pejabat yang sudah mengembalikan uang itu apakah terkena hukum, kita lihat nanti," tutur Therry seperti dilansir ajnn.net.
Sebagai informasi, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan 5 pejabat BPKD Kota Lhokseumawe sebagai tersangka tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan antara lain AZ selaku kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2020.
Kemudian, MY yang menjabat sebagai kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020 hingga 2022, sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe berinisial MD, pejabat penatausaha keuangan berinisial ASR, dan bendahara pengeluaran berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.