KOTA LHOKSEUMAWE

40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 11:30 WIB
40 Pejabat Ramai-Ramai Kembalikan Dana Korupsi Pajak ke Kejaksaan

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang senilai Rp248 juta dari 40 pejabat yang diduga terkait dengan korupsi pajak penerangan jalan di Pemkot Lhokseumawe.

Rata-rata jabatan dari para pejabat yang mengembalikan dana hasil korupsi tersebut adalah pejabat eselon III dan IV serta staf di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.

"Kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Uang yang dikembalikan tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Therry menjelaskan Kejari akan melaksanakan pemeriksaan terhadap 46 orang saksi, termasuk terhadap pejabat yang mengembalikan dana yang diduga adalah hasil korupsi pajak penerangan jalan tersebut ke kas negara.

"Terkait dengan pejabat yang sudah mengembalikan uang itu apakah terkena hukum, kita lihat nanti," tutur Therry seperti dilansir ajnn.net.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi, Kejari Lhokseumawe telah menetapkan 5 pejabat BPKD Kota Lhokseumawe sebagai tersangka tindak pidana korupsi pajak penerangan jalan antara lain AZ selaku kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga 2020.

Kemudian, MY yang menjabat sebagai kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2020 hingga 2022, sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe berinisial MD, pejabat penatausaha keuangan berinisial ASR, dan bendahara pengeluaran berinisial SL juga ditetapkan sebagai tersangka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan