WEBINAR PAJAK DAERAH

4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 16:00 WIB
4 Pilar UU HKPD Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Daerah

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Prima dan Managing Partner DDTC dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prima mengatakan terdapat 4 pilar utama yang diusung pemerintah lewat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Keempat pilar tersebut, ujar Prima, sama-sama menopang satu tujuan besar yang sama, yakni meningkatkan kualitas perekonomian daerah.

Pilar pertama, mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dalam meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal. Kedua, melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan, UU HKPD berupaya mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"Kita punya 4 pilar yang diharapkan dapat menurunkan ketimpangan ekonomi secara horizontal yakni antara daerah dengan daerah, dan vertikal yaitu antara pusat dengan daerah," kata Prima dalam Webinar Series DDTC: Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Keempat, menyelaraskan belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal serta menjaga kesinambungan fiskal.

"Kemudian ketimpangan dari sisi penerimaan perlu ditekan, dikelola dengan baik, sehingga daerah punya kekuatan fiskal yang lebih baik, dan belanja bisa lebih efisian, serta produktif," ujar Prima.

Adapun Prima menyampaikan saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pelaksana UU HKPD baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) supaya ketentuan teknis beleid baru ini bisa segera diimplementasikan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, Managing Partner DDTC Darussalam mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan kebijakan dalam UU HKPD, terutama pajak daerah.

"Kalau saya mencatat secara umum terdapat beberapa perubahan penting, misalnya simplifikasi struktur pajak daerah melalui penggabungan beberapa jenis pajak daerah seperti penggabungan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan penerangan jalan menjadi PBJT. Ini menarik," kata Darussalam.

Lebih lanjut, Darussalam berharap UU HKPD bisa membawa dampak positif terhadap sistem dan penerimaan pajak daerah. Menurutnya, melalui beleid tersebut pemerintah daerah dapat memperluas basis pajak, melakukan simplifikasi struktur pajak, mengharmonisasikan peraturan, dan memberikan insentif pajak daerah kepada dunia usaha.

"UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif desentralisasi fiskal. Reform UU HKPD akan menimbulkan urgensi penyesuaian regulasi dan tata kelembagaan pemda. Kami di DDTC akan mendukung, makanya kami berinisiatif mengadakan acara yang sangat ditunggu khususnya masyarakat daerah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?