INSENTIF INDUSTRI

4 Industri Ini Diusulkan Raih Diskon Harga Gas

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Agustus 2016 | 19:19 WIB
4 Industri Ini Diusulkan Raih Diskon Harga Gas Ilustrasi (Foto: www.phmeter.net.au)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana menambahkan 4 sektor industri ke dalam daftar industri yang mendapatkan potongan harga gas. Dari usulan tersebut, 3 di antaranya berasal dari Kementerian Perindustrian, sementara 1 lainnya dari Kementerian BUMN.

Menteri Perindustrian Airlangga mengatakan pihaknya mengusulkan industri pulp dan kertas, makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki untuk mendapatkan fasilitas itu.

Long list selalu lebih baik dari short list. Kami usul industri yang mendapatkan rekomendasi pemotongan harga menjadi sepuluh,” tuturnya dalam rapat koordinasi dengan sejumlah menteri lainnya, Senin (15/8).

Baca Juga:
ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

Sementara, Menteri BUMN Rini Soemarno yang juga hadir dalam rapat koordinasi itu menyatakan industri farmasi juga perlu mendapatkan rekomendasi harga gas yang lebih rendah. “Kita tidak punya bahan baku obat-obatan, mungkin itu salah satu yang perlu ditambahkan," ujar Rini.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 7 industri yang memperoleh fasilitas potongan harga gas industri dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, di antaranya :

  • Industri baja
  • Industri keramik
  • Industri kaca
  • Industri petrokimia
  • Industri pupuk
  • Industri oleochemical
  • Industri sarung tangan karet

Selama ini, harga gas industri di Indonesia saat ini dinilai masih mahal, akibatnya daya saing produk dalam negeri di pasar internasional tergolong rendah.

Baca Juga:
Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan harga gas di Indonesia bisa 3 kali lipat lebih mahal dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang, Kore Selatan, dan Cina yang berada di kisaran US$4 – US$4,55 per one million British Thermal Units (MMBtu).

“Di Sumatera Utara harga gasnya US$13,9 per MMBtu, tidak masuk akal itu.” ujar Darmin saat memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah menteri lainnya, Senin (15/8) seperti dilansir Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menteri BUMN Rini Soemarno menuturkan sektor industri harus menjadi prioritas lantaran penggunaan gas telah menyerap biaya produksi yang cukup besar hingga mencapai 30%. Menurutnya, sektor industri masih bergantung pada bahan mentah seperti gas, akibatnya menjadi tidak kompetitif.

Dengan harga gas yang lebih rendah secara otomatis akan mengurangi biaya produksi dan pada akhirnya industri mampu menekan harga jual produk mereka guna bersaing di level perdagangan internasional. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 09:23 WIB KEBIJAKAN ENERGI

ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

Rabu, 03 April 2024 | 10:19 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Sabtu, 05 Agustus 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Sebut Kebijakan 'Gas Murah' HGBT Belum Berjalan Optimal

Selasa, 10 Januari 2017 | 17:20 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BKF: Fundamental Ekonomi Indonesia Terjaga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%