KEBIJAKAN ENERGI

ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2024 | 09:23 WIB
ESDM dan Kemenkeu Evaluasi Industri Penerima Harga Gas Bumi Tertentu

Dirjen Migas Tutuka Ariadji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Dana Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan SKK Migas, mengevaluasi industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT). Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini dan perkembangan sektor industri penerima HGBT.

HGBT senilai US$6 per MMBTU yang diberikan kepada 7 sejak 2020 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional. Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban fiskal perusahaan, termasuk dari sisi perpajakan atau penyerapan tenaga kerja.

"Sesuai dengan Perpres 121/2020 evaluasi penetapan HGBT dilakukan setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri," kata Dirjen Migas Tutuka Ariadji saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, dikutip pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara umum, pelaksanaan evaluasi terkait pelaksanaan penetapan pengguna gas bumi tertentu dan HGBT dilakukan oleh dirjen ketenagalistrikan, kepala BPH Migas, kepala SKK Migas atau kepala BPMA, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan.

"Masing-masing menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada tim koordinasi yang diketuai dirjen migas," tambah Tutuka.

Tutuka melanjutkan, Kementerian Perindustrian dan Ditjen Ketenagalistrikan telah melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT terhadap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT dan bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Saat ini, imbuh Tutuka, Kementerian Perindustrian telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT. Namun, Kemenperin belum melengkapinya dengan hasil evaluasi multiplier effect (nilai tambah yang terkuantifikasi) setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT.

Selanjutnya, dirjen ketenagalistrikan juga telah menyampaikan evaluasi implementasi HGBT di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Sama dengan Kemenperin, Ditjen Ketenagalistrikan juga belum melampirkan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan.

Tutuka mengungkapkan dalam realisasi penyerapan oleh pengguna gas bumi tertentu ditengarai kurang maksimal bagi industri pupuk. Dalam 5 tahun terakhir, dia mengatakan, ada kecenderungan penurunan volume realisasi HGBT untuk industri pupuk walaupun tidak begitu besar.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Tidak optimalnya serapan volume oleh pengguna gas bumi tertentu, khususnya bagi industri pupuk, terutama disebabkan kendala maintenance dan operasi pabrik. Selain itu, kurang optimalnya serapan HGBT juga disebabkan keterbatasan kemampuan pasokan hulu migas yang dikelola SKK Migas.

Namun demikian, Tutuka menegaskan ke depannya industri pupuk akan memerlukan kebutuhan gas yang besar yang tentunya perlu dipersiapkan.

"Melihat proyeksi kebutuhan gas untuk pupuk yang dikeluarkan oleh grup PT Pupuk Indonesia akan terjadi peningkatan kebutuhan PT Pupuk Indonesia dari 820 MMSCFD menjadi sekitar 1.076 MMSCFD per hari pada 2030," jelas Tutuka.

Baca Juga:
Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

Pada 2022, subsidi pupuk secara total senilai Rp27,55 triliun. Angka ini menurun 16,12% jika dibandingkan dengan 2019 atau menurun 9,37% ketimbang 2020. Namun, jika dibandingkan dengan 2021, subsidi pupuk pada 2022 mengalami peningkatan sebesar 2,77%.

Tutuka menambahkan, dari 7 sektor industri pengguna gas bumi tertentu, bidang industri pupuk merupakan sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48%) di dalam biaya produksinya.

"Kebijakan HGBT terbukti memberikan dampak positif bagi peningkatan produksi, penjualan, pajak dan dalam penyerapan gas," pungkas Tutuka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

Sabtu, 07 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Perlu Dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh WP Hulu Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra