PERMENKOP UKM 2/2024

Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 10:19 WIB
Ini Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang Dipakai Koperasi Sektor Riil

Ilustrasi. (freepik)

JAKARTA, DDTCNews - Koperasi sektor riil menggunakan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diatur instansi pembina sektor usaha.

Ketentuan tersebut sudah masuk dalam Permenkop UKM 2/2024. Adapun sesuai dengan beleid tersebut, koperasi sektor riil adalah koperasi yang melaksanakan usaha yang menghasilkan barang dan jasa selain sektor jasa keuangan dan usaha simpan pinjam.

“Jadi, memang [penggunaan SAK] untuk koperasi sektor riil itu tergantung dari sektornya,” ujar Kepala Bidang Tata Kelola Koperasi Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Khaerul Bariyah, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Mengapa Pencatatan Persediaan Metode LIFO Tidak Lagi Dipakai?

Kendati demikian, Khaerul mengatakan jika instansi pembina sektor usaha belum mengatur SAK untuk koperasi sektor riil, kebijakan akuntansi koperasi menggunakan SAK Indonesia, SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP), atau SAK Indonesia untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM).

Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (4) Permenkop UKM 2/2024, kebijakan akuntansi koperasi sektor riil terdiri atas penyajian laporan keuangan, akuntansi aset, akuntansi liabilitas, dan akuntansi ekuitas. Simak ‘Peraturan Baru Kebijakan Akuntansi Koperasi, Baca di Sini!’.

Sesuai dengan Pasal 8 Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan bagi koperasi sektor riil yang menggunakan SAK EP meliputi laporan posisi keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Permenkop UKM 2/2024, laporan keuangan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang dibuat oleh Kemenkop UKM. Dalam kondisi tertentu, koperasi sektor riil dapat menyampaikan laporan keuangan secara manual.

Saat ini, Kemenkop UKM tengah menyusun sistem elektronik untuk penyampaian laporan keuangan koperasi. Simak pula ‘Disiapkan, Sistem Elektronik Penyampaian Laporan Keuangan Koperasi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:01 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

Minggu, 06 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja