Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).
DJP menjabarkan setidaknya ada 4 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.
“Pengisian SPT dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian lanjut ke lampiran yang dipersyaratkan,” tulis DJP. Skema pengisian dari Induk ini juga berlaku pada SPT Tahunan PPh badan. Simak ‘Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan’.
Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Bukti potong yang dimaksud termasuk bukti potong yang diterima oleh satu-kesatuan keluarga. Simak ‘Coretax DJP: Bukti Potong Tersedia, Termasuk yang Diterima Tanggungan’.
Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan PPh kepala keluarga.
Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM. Adapun untuk saat ini, DJP telah menyediakan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.
Otoritas menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya. Simak ‘Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM’.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Adapun sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.
Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak itu memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.
Penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.