ADMINISTRASI PAJAK

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05 WIB
4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

DJP menjabarkan setidaknya ada 4 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

“Pengisian SPT dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian lanjut ke lampiran yang dipersyaratkan,” tulis DJP. Skema pengisian dari Induk ini juga berlaku pada SPT Tahunan PPh badan. Simak ‘Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan’.

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Bukti potong yang dimaksud termasuk bukti potong yang diterima oleh satu-kesatuan keluarga. Simak ‘Coretax DJP: Bukti Potong Tersedia, Termasuk yang Diterima Tanggungan’.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan PPh kepala keluarga.

Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM. Adapun untuk saat ini, DJP telah menyediakan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Otoritas menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya. Simak ‘Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM’.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Adapun sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak itu memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.

Penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan