ADMINISTRASI PAJAK

4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05 WIB
4 Hal Baru Pelaporan SPT Tahunan PPh OP saat Implementasi Coretax DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa hal baru terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui portal wajib pajak pada CTAS, ada sejumlah perbedaan dibandingkan dengan sistem sekarang. Salah satunya terkait dengan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan yang berlaku saat ini,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menjabarkan setidaknya ada 4 hal baru terkait dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Pertama, hanya terdapat 1 format SPT Tahunan PPh untuk semua wajib pajak orang pribadi dengan aluran pengisian dimulai dari Induk hingga lampiran.

“Pengisian SPT dimulai dari Induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian lanjut ke lampiran yang dipersyaratkan,” tulis DJP. Skema pengisian dari Induk ini juga berlaku pada SPT Tahunan PPh badan. Simak ‘Coretax DJP: Ini 3 Hal Baru terkait SPT Tahunan PPh Badan’.

Kedua, seluruh bukti potong yang diterbitkan pemotong akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi. Bukti potong yang dimaksud termasuk bukti potong yang diterima oleh satu-kesatuan keluarga. Simak ‘Coretax DJP: Bukti Potong Tersedia, Termasuk yang Diterima Tanggungan’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Family tax unit adalah kepala keluarga beserta anggota keluarga yang hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan pada kepala keluarga dan anggota keluarga yang menjadi bagian dari penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam SPT Tahunan PPh kepala keluarga.

Ketiga, tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) yang dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM. Adapun untuk saat ini, DJP telah menyediakan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak.

Otoritas menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya. Simak ‘Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM’.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Keempat, wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan. Adapun sesuai dengan ketentuan saat ini, ada wajib pajak tertentu yang mendapat pengecualian dari kewajiban penyampaian SPT. Hal ini amanat dari Pasal 3 ayat (8) UU KUP.

Dalam aturan turunannya, yakni Pasal 18 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diperinci mengenai wajib pajak PPh tertentu. Wajib pajak itu memenuhi salah satu dari 2 kriteria. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.

Penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja