RESENSI JURNAL

Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

Hamida Amri Safarina | Rabu, 01 Desember 2021 | 11:00 WIB
Atur Ulang Pemberian Insentif Pajak Masa Pandemi, Ini Strateginya

PEMBERIAN insentif pajak menjadi salah satu kebijakan yang banyak diambil untuk merespons lesunya perekonomian akibat pandemi Covid-19. Bagaimanapun, pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada bidang kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Namun, pemberian insentif pajak juga perlu diatur ulang seiring dengan terjadinya pemulihan ekonomi. Hal ini dikarenakan pemberian insentif pajak secara terus-menerus akan berdampak pada penerimaan negara.

Dari konteks tersebut, muncul pertanyaan besar, sampai level manakah insentif pajak harus diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi dan bisnis? Bagaimakah langkah-langkah yang harus dilakukan negara-negara untuk mengurangi berbagai insentif yang diberikan?

Baca Juga:
Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Tapas K. Sen, melalui artikel berjudul Exit Strategy to Ease or Eliminate Tax Responses to the Covid-19 Pandemic, menawarkan strategi kebijakan yang dapat dilakukan berbagai negara ketika hendak menyesuaikan kembali berbagai insentif sesuai dengan kebutuhan.

Tidak hanya itu, artikel yang dirilis pada 2021 tersebut juga memberikan gambaran mengenai paket kebijakan pajak negara-negara di Asia Pasifik selama pandemi Covid-19 serta dampaknya terhadap penerimaan.

Penulis menyampaikan berbagai kebijakan pajak diharapkan dapat berperan penting memberi keringanan pada dunia usaha, terutama ketika kegiatan ekonomi terganggu karena adanya lockdown atau pembatasan aktivitas usaha.

Baca Juga:
Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kebijakan pajak yang diberikan sangat bervariasi, mulai dari pembatasan audit pajak, percepatan pengembalian pajak, perpanjangan tenggat, penundaan pelaporan serta pembayaran pajak, penagguhan pajak, dan lainnya.

Menariknya, negara-negara di Asia Pasifik dinilai menawarkan kebijakan pajak yang lebih agresif dibandingkan dengan wilayah lain. Berbagai kebijakan ini dapat memberi dukungan arus kas kepada para pengusaha dan masyarakat umum, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Tapas mengungkapkan pembicaraan mengenai insentif pajak juga tidak bisa lepas dari diskursus kondisi ekonomi suatu negara. Resesi ekonomi membuat produk domestik bruto (PDB) dan basis pajak menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Juga:
Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Wajib pajak tidak akan bisa memanfaatkan insentif pajak secara maksimal ketika basis pajak rendah. Sebaliknya, makin efektif kebijakan insentif pajak maka makin besar revenue forgone yang harus ditanggung. Dengan demikian, perlu juga untuk memperhitungkan pendapatan yang hilang akibat resesi ekonomi dan pemberian insentif pajak.

Pertimbangan praktis seperti kepastian tentang ketahanan dan kesinambungan proses pemulihan ekonomi memang membutuhkan kelanjutan rangsangan insentif dalam beberapa waktu. Namun, pemangku kebijakan juga tetap perlu mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara pascapandemi dengan mengurangi insentif pajak secara tepat sasaran.

Menurut Tapas, terdapat 3 unsur yang perlu diperhatikan apabila suatu negara bermaksud untuk mengurangi berbagai fasilitas pajak selama masa pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah suatu negara harus mempertimbangkan dibutuhkan atau tidaknya pengurangan insentif pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kedua, suatu negara harus memilih waktu yang tepat untuk mengurangi pemberian insentif pajak. Pada dasarnya, pemilihan waktu yang tepat dapat mempertimbangkan indikator kestabilan ekonomi, produktivitas, dan tingkat konsumsi.

Ketiga, pemerintah dapat mempertimbangkan pengurangan insentif pajak secara bertahap. Penulis berpendapat tidak semua kebijakan insentif pajak dapat dicabut secara bersamaan sehingga kembali pada kebijakan sebelum adanya pandemi Covid-19.

Pasalnya, pemulihan yang terjadi pada suatu industri berbeda dengan industri lainnya. Pemulihan ekonomi yang terjadi mungkin bisa lebih cepat atau lebih lambat tergantung pada sifat industri dan situasi pasarnya.

Baca Juga:
Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan mencegah ganggungan dalam struktur ekonomi, pengurangan insentif pajak yang diberikan sebaiknya disesuaikan dengan periode pemulihan dari setiap jenis usaha.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan uraian yang runtut dan komprehensif mengenai kebijakan pajak saat pandemi, dampak kebijakan tersebut, dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengurangi insentif ketika ekonomi makin membaik.

Artikel yang diterbitkan Asian Development Bank (ADB) ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah untuk meracik kebijakan pajak berikutnya pascapandemi Covid-19. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik