KOTA TASIKMALAYA

34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 12:15 WIB
34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak Foto: radartasikmalaya.com

SINGAPARNA, DDTCNews – Sebanyak 34 ribu kendaraan bermotor baik yang beroda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya diketahui masih menunggak pajak yang artinya tersebut masuk kelompok Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasubag TU Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat cabang pelayanan wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk gencar menggelar razia KTMDU. Itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Razia ini bertujuan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan, karena di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat 34 ribu kendaraan masih menunggak pajak,” ujar Ida.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Hingga saat ini tercatat kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya berasal dari kendaraan jenis lama saja tetapi juga kendaraan jenis baru. Setiap harinya rata-rata jumlah kendaraan bertambah sebanyak 50 unit baik roda dua maupun empat.

“Karena mudahnya mendapatkan kendaraan, sementara mereka tidak memikirkan ke depan bagaimana membayar pajaknya, perawatan dan lain-lain. Saat ini kendaraan yang teregistrasi di Kota Tasikmalaya baru sekitar 100 ribu lebih,” tambahnya.

Dalam operasi KTMDU yang berlangsung selama 5 hari, diketahui per harinya terdapat sekitar 24 sampai 34 kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya. Untuk itu, seperti dikutip radartasikmalaya.com, agar mempermudah pembayaran, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menyediakan petugas pelayanan pembayaran di setiap lokasi razia.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

”Jadi masyarakat ketika diketahui nunggak pajak, bisa langsung membayar di tempat saja. Tidak perlu repot lagi untuk jauh-jauh mencari lokasi Kantor Samsat untuk membayar pajak,” paparnya.

Yudiansyah, salah seorang pengendara yang membayar pajak menuturkan, meski kendaraannya belum memasuki jatuh tempo daftar ulang, dirinya sengaja membayar pajak di tempat razia tersebut.

“Berhubung di sini ada, jadi tidak perlu ke Kantor Samsat. Khawatir bila ditunda-tunda terkendala waktu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai