KOTA TASIKMALAYA

34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 12:15 WIB
34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak Foto: radartasikmalaya.com

SINGAPARNA, DDTCNews – Sebanyak 34 ribu kendaraan bermotor baik yang beroda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya diketahui masih menunggak pajak yang artinya tersebut masuk kelompok Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasubag TU Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat cabang pelayanan wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk gencar menggelar razia KTMDU. Itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Razia ini bertujuan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan, karena di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat 34 ribu kendaraan masih menunggak pajak,” ujar Ida.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Hingga saat ini tercatat kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya berasal dari kendaraan jenis lama saja tetapi juga kendaraan jenis baru. Setiap harinya rata-rata jumlah kendaraan bertambah sebanyak 50 unit baik roda dua maupun empat.

“Karena mudahnya mendapatkan kendaraan, sementara mereka tidak memikirkan ke depan bagaimana membayar pajaknya, perawatan dan lain-lain. Saat ini kendaraan yang teregistrasi di Kota Tasikmalaya baru sekitar 100 ribu lebih,” tambahnya.

Dalam operasi KTMDU yang berlangsung selama 5 hari, diketahui per harinya terdapat sekitar 24 sampai 34 kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya. Untuk itu, seperti dikutip radartasikmalaya.com, agar mempermudah pembayaran, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menyediakan petugas pelayanan pembayaran di setiap lokasi razia.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

”Jadi masyarakat ketika diketahui nunggak pajak, bisa langsung membayar di tempat saja. Tidak perlu repot lagi untuk jauh-jauh mencari lokasi Kantor Samsat untuk membayar pajak,” paparnya.

Yudiansyah, salah seorang pengendara yang membayar pajak menuturkan, meski kendaraannya belum memasuki jatuh tempo daftar ulang, dirinya sengaja membayar pajak di tempat razia tersebut.

“Berhubung di sini ada, jadi tidak perlu ke Kantor Samsat. Khawatir bila ditunda-tunda terkendala waktu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

Selasa, 17 Desember 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemda se-Jawa Tengah Sepakati Kerja Sama Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra