KOTA TASIKMALAYA

34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Agustus 2016 | 12:15 WIB
34 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak Foto: radartasikmalaya.com

SINGAPARNA, DDTCNews – Sebanyak 34 ribu kendaraan bermotor baik yang beroda dua maupun roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya diketahui masih menunggak pajak yang artinya tersebut masuk kelompok Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Kasubag TU Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat cabang pelayanan wilayah Kota Tasikmalaya Ida Widiastuti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi lain yang terkait untuk gencar menggelar razia KTMDU. Itu dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Razia ini bertujuan untuk menekan tunggakan pajak kendaraan, karena di wilayah Kota Tasikmalaya tercatat 34 ribu kendaraan masih menunggak pajak,” ujar Ida.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Hingga saat ini tercatat kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya berasal dari kendaraan jenis lama saja tetapi juga kendaraan jenis baru. Setiap harinya rata-rata jumlah kendaraan bertambah sebanyak 50 unit baik roda dua maupun empat.

“Karena mudahnya mendapatkan kendaraan, sementara mereka tidak memikirkan ke depan bagaimana membayar pajaknya, perawatan dan lain-lain. Saat ini kendaraan yang teregistrasi di Kota Tasikmalaya baru sekitar 100 ribu lebih,” tambahnya.

Dalam operasi KTMDU yang berlangsung selama 5 hari, diketahui per harinya terdapat sekitar 24 sampai 34 kendaraan mendaftarkan ulang kendaraannya. Untuk itu, seperti dikutip radartasikmalaya.com, agar mempermudah pembayaran, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat menyediakan petugas pelayanan pembayaran di setiap lokasi razia.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

”Jadi masyarakat ketika diketahui nunggak pajak, bisa langsung membayar di tempat saja. Tidak perlu repot lagi untuk jauh-jauh mencari lokasi Kantor Samsat untuk membayar pajak,” paparnya.

Yudiansyah, salah seorang pengendara yang membayar pajak menuturkan, meski kendaraannya belum memasuki jatuh tempo daftar ulang, dirinya sengaja membayar pajak di tempat razia tersebut.

“Berhubung di sini ada, jadi tidak perlu ke Kantor Samsat. Khawatir bila ditunda-tunda terkendala waktu,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja