ADMINISTRASI PAJAK

31 Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses Pakai NIK, Dirjen Pajak Ungkap Ini

Dian Kurniati | Selasa, 23 Juli 2024 | 13:00 WIB
31 Layanan Pajak Bakal Bisa Diakses Pakai NIK, Dirjen Pajak Ungkap Ini

Seorang warga memegang KTP dan NPWP di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 373 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara batas akhir pemadanan pada 30 Juni 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) secara bertahap akan menambahkan layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nantinya seluruh layanan DJP bakal dapat diakses menggunakan NIK dan NPWP 16 digit. Menurutnya, ada sekitar 31 layanan pajak yang sedang dipersiapkan agar dapat diakses menggunakan NIK.

"Hampir semua layanan lah kira-kira kami usahakan. Nanti tunggu pengumuman ya," katanya, dikutip pada Selasa (23/7/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Suryo mengatakan DJP masih menyesuaikan sistem agar layanan pajak dapat diakses menggunakan NIK secara bertahap. Nantinya, DJP juga akan merilis pengumuman apabila terdapat penambahan layanan pajak yang dapat diakses memakai NIK.

PER-6/PJ/2024 mengatur terdapat 7 layanan pajak yang bisa diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, ataupun NITKU mulai 1 Juli 2024. Layanan ini meliputi e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection.

Kemudian melalui Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan terdapat 21 layanan pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU mulai 12 Juli 2024. Layanan ini meliputi portal NPWP 16, account DJP Online, info KSWP, e-bupot 21, e-bupot unifikasi, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, serta e-objection.

Baca Juga:
Keterangan Lengkap Terkini DJP Soal Penerbitan Faktur Pajak di Coretax

Setelahnya, ada layanan e-registration, e-filing, rumah konfirmasi, e-PHTB DJP Online, e-PBK, e-SKD, e-SKTD, e-reporting investasi dan dividen, e-PHTB notaris, e-reporting PPS, e-SPOP, e-reporting insentif, fasilitas insentif, dan perpanjangan SPT Tahunan.

Kemudian, per Sabtu (20/7/2024) terdapat tambahan 7 layanan, meliputi service API e-faktur eksternal (antarmuka pemrograman aplikasi/API), PMSE eksternal, e-faktur web dan dekstop, SPT Masa PPN 1107 PUT, portal registrasi dan monitoring e-faktur PJAP, service PJAP faktur (API); dan e-nofa.

Total, kini sudah ada 28 layanan pajak yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Meski NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU sudah dapat digunakan untuk 28 layanan tersebut, wajib pajak juga tetap dapat mengakses layanan-layanan pajak tersebut dengan menggunakan NPWP 15 digit. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor