KOTA MALANG

31 Jurus Jitu Gali PAD Kota Malang Dibukukan

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 21 Oktober 2016 | 11:07 WIB
31 Jurus Jitu Gali PAD Kota Malang Dibukukan

MALANG, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang memperkenalkan buku tentang inovasi-inovasi yang dilakukan selama ini. Buku itu berjudul 31 Jurus Dispenda Kota Malang.

Perkenalan buku atau pre-launching buku dilakukan hari ini, Jum'at (21/10), di sela-sela acara pembubaran panitia dan pemberian hadiah lomba foto pemuda sadar pajak. Acara akan digelar secara sederhana di kolam ikan yang ada di depan Kantor Dispenda Kota Malang.

Kepala Dispenda (Kadispeda) Ade Herawanto mengatakan salah satu inovasi yang dilakukan adalah e-tax atau pajak online. Kota Malang tercatat sebagai kota pertama di Indonesia yang menerapkan e-tax atau pajak online.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

”Kalau provinsi yang pertama DKI Jakarta, tapi kalau untuk kabupaten dan kota yang pertama adalah Kota Malang,” ujar Ade.

Buku ini merekam aneka macam inovasi selama kepemimpinan Ade sebagai Kadispenda yang dimulai pada akhir 2013 hingga saat ini. Aneka macam inovasi itu ternyata bisa menghasilkan pendapatan pajak daerah hingga ratusan miliar.

Sebagaimana tertera di pengantar atau sekapur sirih buku ini, pada 2012 lalu Dispenda hanya membukukan pendapatan Rp159 miliar. Setelah aneka macam inovasi dilakukan, pendapatan Dispenda pada 2015 mencapai Rp316 miliar lebih. "Tentu pendapatan yang meningkat Rp157 miliar selama kurang dari tiga tahun ini pendapatan yang luar biasa," tambahnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam sekapur sirih juga dijelaskan kalau pendapatan ini meningkat karena komitmen yang ditunjukan dua orang paling penting di Kota Malang dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yakni Wali Kota Moch. Anton dan Kadispenda sendiri.

Komitmen ini ditunjukan dengan cara beberapa hari setelah di lantik, Anton terbang ke Jakarta ditemani Sam Ade d’Kross-sapaan akrab Ade Herawanto- dan sejumlah pejabat Dispenda. Kebetulan Ade waktu itu baru saja di lantik. Mereka ke Jakarta untuk belajar e-tax atau pajak online.

"Hasil dari belajar ini berbuah inovasi e-tax yang resmi diterapkan oleh Dispenda pada 13 Oktober 2013. Momen ini sangat bersejarah," jelasnya seperi dilansir dari Malangvoice.com.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain inovasi pajak e-tax, inovasi lain di antaranya adalah operasi sadar pajak, menjaring pajak kos-kosan, mempermudah pengurusan pajak BPHTB, pemilihan putra-putri pajak, operasi gergaji, jalan sehat sadar pajak, revisi perda untuk genjot pendapatan, program sunset policy untuk hapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan aneka jenis inovasi lainnya. Semua jenis inovasi ini dibeberkan dengan bahasa yang lugas di buku tersebut.

Ade menambahkan pre-launching ini merupakan permulaan agar masyarakat tahu apa yang dilakukan Dispenda selama ini. Terbitnya buku ini semoga diharapkan menjadi penyemangat bagi Dispenda. ”Untuk launching kita masih menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?