KEPATUHAN PAJAK

30 BUMN Jadi Target Pengintegrasian Data Perpajakan dengan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 16:05 WIB
30 BUMN Jadi Target Pengintegrasian Data Perpajakan dengan DJP

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN. 

JAKARTA, DDTCNews – PT. Pegadaian (Persero) menjadi BUMN teranyar yang mengintegrasikan data perpajakan dengan Ditjen Pajak (DJP). Kerja korporasi diharapkan lebih efektif pasca ditekennya skema kerja sama tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam peresmian integrasi data perpajakan antara Pegadaian dan DJP. Menurutnya, ada beberapa keuntungan dari kerja sama ini.

Pertama, dengan transparansi dalam urusan pajak, kinerja korporasi diharapkan menjadi efisien. Pasalnya, biaya untuk patuh terhadap aturan perpajakan dapat ditekan serendah mungkin dengan integrasi data berbasis elektronik.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

“Jadi kita mau semua transparan. Kita ingin menjadi lebih efisien untuk ekonomi dan lebih tranasparan untuk pajak,” katanya di Kantor Pusat Pegadaian, Senin (29/4/2019).

Kedua, melalui integrasi data perpajakan, pelaksaan audit tidak perlu menunggu waktu yang terlalu lama karena data sudah ada di tangan otoritas pajak. Aspek ini krusial dalam administrasi perpajakan perusahaan pelat merah.

“Yang sering kita alami adalah terkait audit pajak itu 3 atau 4 tahun setelah laporan keuangan. Jadi terlalu lama. Nah, kalau seperti ini dengan house to house jauh lebih meringankan,” paparnya.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Adapun integrasi data perpajakan perusahaan BUMN ditargetkan rampung tahun ini untuk 30 entitas bisnis. Sampai saat ini baru 5 BUMN yang sudah mengintrasikan data perpajakan dengan DJP yakni Pertamina, Telkom, PLN, Pelindo II, dan Pegadaian.

“Target 30 BUMN besar yang perlu jalin kerja sama dengan DJP. Sebanyak 30 BUMN itu sudah mewakili 95% semua aset, pendapatan, dan segala macem termasuk profit seluruh BUMN. Harapan kami adalah kalau 30 itu sudah masuk maka sisanya dapat dengan mudah mengikuti,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN