DKI JAKARTA

3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 12:14 WIB
3 Penerbit Faktur Pajak Fiktif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo.

JAKARTA, DDTCNews – Langkah penegakan hukum kembali dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, Kanwil DJP Jakarta Timur (Jaktim) menyerahkan tiga tersangka perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jaktim Widi Widodo mengatakan penegakan hukum dilakukan kepada tiga tersangka dengan inisial WS, IH, dan DZ. Ketiganya diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya alias faktur pajak fiktif.

“Tiga tersangka ini menggunakan PT. STJ untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,” katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, negara dirugikan sekurang-kurangnya senilai Rp8,2 miliar. Adapun tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2012.

Kini, ketiga tersangka tengah menunggu proses pengadilan. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kajati DKI Jakarta. Langkah penegakan hukum ini merupakan buah kerja sama antara Kanwil DJP Jaktim, Polda Metro Jaya, dan Kejati DKI Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jaktim Hari Hermawan menambahkan ketiga tersangka dalam menerbitkan faktur pajak fiktif bergerak untuk transaksi sektor usaha perdagangan dan industri pengolahan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam kurun waktu aksi ketiga tersangka tersebut, faktur pajak fiktif dinikmati oleh kurang lebih 20 entitas bisnis yang tersebut di beberapa wilayah di DKI Jakarta. Perusahaan yang menggunakan faktur pajak fiktif tersebut telah diimbau untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

“Untuk perusahaan pengguna faktur pajak fiktif ada sekitar 20 perusahaan. Sebanyak 15 diantaranya sudah melakukan pembetulan SPT. Jadi, prinsipnya kita utamakan ultimum remedium untuk wajib pajak," imbuhnya.

Atas aksi ketiga tersangka tersebut, otoritas pajak menjerat dengan ketentuan Pasal39A huruf a jo Pasal 39 Ayat (1) huruf b jo Pasal 43 Ayat (1) UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Acaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak sudah menanti ketiga pelaku. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN