UU HPP

3 Pekan Lagi Tarif PPN Naik, DJP Masih Rampungkan Aturan Teknis

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 16:31 WIB
3 Pekan Lagi Tarif PPN Naik, DJP Masih Rampungkan Aturan Teknis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) saat ini masih menyusun 2 peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Beleid tersebut juga menjadi aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU HPP mengamanatkan ketentuan baru PPN, termasuk kenaikan tarif, diterapkan per 1 April 2022. Artinya, pemerintah hanya punya waktu kurang dari 3 pekan untuk merampungkan aturan teknis mengenai PPN ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas tidak bisa memastikan tanggal terbitnya 2 PP tersebut.

“Saat ini masih dibahas oleh para pimpinan di kementerian keuangan dalam rapat terbatas dan oleh karena materinya masih dinamis, kami belum dapat memberikan detail ketentuan yang sedang dibahas,” ujar Neilmaldrin, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Adapun dalam UU HPP setidaknya ada 3 kebijakan PPN yang direvisi. Pertama, pemerintah mengurangi fasilitas atas pengecualian barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).

Namun demikian, untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya masih diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.

Kedua, tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kemudian, tarif PPN naik lagi menjadi 12% paling lambat diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, PPN final atas jenis barang/jasa tertentu, atau sektor usaha tertentu. Rencananya tarif PPN yang dikenakan berkisar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha.

“Rancangan PP (RPP) sedang dibahas mengatur ketentuan yang diamanatkan dalam UU HPP klaster PPN,” kata Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan