BEA CUKAI KEDIRI

3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Februari 2024 | 17:45 WIB
3 Mobil Lewat Tol Jombang Ketahuan Bawa Rokok Ilegal, Sopir Diamankan

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri. 

KEDIRI, DDTCNews - Petugas Bea Cukai Kediri, Jawa Timur melakukan 3 penindakan sekaligus dalam semalam, yakni pada Kamis (15/2/2024) lalu. Hasilnya, 702.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai diamankan dari 3 mobil pribadi.

Penindakan dilakukan terhadap 3 kendaraan pribadi yang melintas di jalan tol ruas Jombang-Kertosono, Jawa Timur.

“Barang bukti tersebut berhasil ditemukan di dalam 3 sarana pengangkut berupa mobil penumpang yang melintas di ruas jalan Jombang–Kertosono. Ketiga sarana pengangkut kedapatan membawa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (28/2/2024).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Syaiful mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti berupa rokok, sarana pengangkut, beserta sopir sarana pengangkut diamankan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kediri pada kegiatan patroli darat semalam saja, cukup dalam hitungan jam,” ujar Syaiful.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Kediri telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp671 juta. Sementara total perkiraan nilai barang sebesar Rp968 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Penindakan ini adalah langkah nyata Bea Cukai Kediri dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau ilegal,” pungkas Syaiful.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan