Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
SERANG, DDTCNews — Pemprov Banten telah menggelontorkan dana bagi hasil pajak yang diperoleh hingga Mei 2016 sebesar Rp840 miliar ke 8 kabupaten/ kota. Porsi terbesar diperoleh Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD) Banten Nandy Mulya mengatakan selama tahun 2016 ini Pemprov juga telah memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota senilai lebih dari Rp500 miliar.
“Salah satu upaya kami guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak ini dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kenda,” ujarnya, Senin (27/6).
Sebelumnya, DPPKAD Banten telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan kepolisian, PT Jasa Raharja dan Bank BJB guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Nandy menambahkan, saat ini pihaknya sedang menggarap beberapa program baru.
Nantinya masyarakat Banten bisa membayar PKB melalui automatic teller machine (ATM). Selain itu, program samsat kalong (samlong) dan samsat motor keliling (samtorling) akan membantu masyarakat di daerah yang sulit dijangkau untuk membayar kewajiban PKB-nya.
Seperti dikutip otonominews.com, dana bagi hasil pajak yang sudah dialokasikan di antaranya bersumber dari penerimaan pajak air permukaan, BBNKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak rokok. “Kami minta pemerintah kabupaten/kota terus mendorong penerimaan dengan penyuluhan dan program lainnya,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.