SELEKSI HAKIM AGUNG

3 Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kualitas, Ini Namanya

Muhamad Wildan | Jumat, 04 November 2022 | 17:33 WIB
3 Calon Hakim Agung Khusus Pajak Lolos Seleksi Kualitas, Ini Namanya

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah saat memaparkan hasil seleksi. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Dari 29 nama CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, 3 di antaranya adalah CHA TUN khusus pajak. Dengan demikian, terdapat 3 CHA TUN khusus pajak yang tidak lolos seleksi kualitas.

"Peserta seleksi CHA yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah membacakan pengumuman, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun CHA TUN khusus pajak yang lolos seleksi kualitas antara lain Eddhi Sutarto yang merupakan Advokat Konsultan Management and Lawfirm Eddhi Sutarto and Partner, Hakim Pengadilan Pajak Ruwaidah Afiyati, dan Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

"Keputusan kelulusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Siti.

CHA yang dinyatakan lolos seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian dalam beberapa tahapan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pemeriksaan kesehatan serta asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan pada pekan ketiga dan keempat November 2022. Jadwal seleksi untuk setiap CHA akan disampaikan kemudian.

Pada kesempatan yang sama, Siti kembali meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi atau pendapat kepada KY terkait dengan rekam jejak para CHA.

Informasi dan pendapat harus sudah diterima oleh tim seleksi paling lambat pada 16 Desember 2022. Informasi dan pendapat dapat disampaikan melalui [email protected]. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi