KOTA TANGERANG SELATAN

250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 18:27 WIB
250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Sekitar 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, milik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

UPT Samsat Ciputat mencatat tunggakan PKB yang belum dibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapai sekitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciputat akan memeriksa kepemilikan kendaraan dinas tersebut, baik itu milik pemkot atau sudah dilimpahkan kepada Universitas Terbuka (UT) Pamulang.

“Akan diinventarisasi terlebih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah dilimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciputat Rahmat, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ketika ditanya mengenai periode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masih enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan untuk segera memberikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Termasuk masalah PKB diserahkan ke setiap OPD yang menggunakan," ujar Warman seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Seperti diketahui, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat serta pemerintah daerah di Banten dikenai tarif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenai tarif sebesar 1% ini tertuang dalam Perda Provinsi Banten 4/2019.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PROVINSI MALUKU UTARA

Pemprov Tawarkan 3 Insentif Pajak Kendaraan, Termasuk Pemutihan

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:00 WIB PROVINSI MALUKU

Pemprov Berikan Pemutihan Denda Pajak Motor, Cuma Sampai Akhir Oktober

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja