KOTA TANGERANG SELATAN

250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 18:27 WIB
250 Kendaraan Dinas Belum Lunasi Pajak

Ilustrasi. 

TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Sekitar 250 unit kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, milik Pemkot Tangerang Selatan ternyata masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

UPT Samsat Ciputat mencatat tunggakan PKB yang belum dibayarkan Pemkot Tangerang Selatan mencapai sekitar Rp400 juta. UPT Samsat Ciputat akan memeriksa kepemilikan kendaraan dinas tersebut, baik itu milik pemkot atau sudah dilimpahkan kepada Universitas Terbuka (UT) Pamulang.

“Akan diinventarisasi terlebih dahulu apakah seluruhnya Pemkot Tangerang Selatan atau yang telah dilimpahkan ke UT," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Ciputat Rahmat, dikutip pada Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ketika ditanya mengenai periode tunggakan Pemkot Tangerang Selatan tersebut, Rahmat masih enggan mengungkapkan. Dia menjanjikan untuk segera memberikan data lengkap beserta foto-foto kendaraan tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Warman Syanuddin mengatakan pengelolaan aset bergerak seperti kendaraan dinas diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Termasuk masalah PKB diserahkan ke setiap OPD yang menggunakan," ujar Warman seperti dilansir kabar6.com.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Seperti diketahui, kendaraan bermotor milik pemerintah pusat serta pemerintah daerah di Banten dikenai tarif PKB hanya sebesar 1%. Adapun pengaturan mengenai tarif sebesar 1% ini tertuang dalam Perda Provinsi Banten 4/2019.

Merujuk pada Pasal 1 angka 12 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Simak ‘Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya