KOTA SEMARANG

25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 15:02 WIB
25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan Asisten III Sekda Kota Semarang Ayu Entys memberi penghargaan kepada 25 Wajib Pajak di Semarang. (Foto: Solopos)

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak 'berprestasi' dari kalangan pengusaha restoran, tempat hiburan, hotel, dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah.

“Kami menempatkan para wajib pajak di Semarang ini sebagai mitra. Ada beberapa jenis pajak daerah yang termasuk memiliki kontribusi tinggi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, wajib pajak selama ini cukup sadar dengan kewajibannya. Kami apresiasi,” paparnya dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah Berprestasi 2016 di Semarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Berdasarkan data Bapenda Kota Semarang, target penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun semakin tinggi, seperti target pada 2016 sekitar Rp886,9 miliar dengan pencapaian Rp999,9 miliar. Adapun, target penerimaan pada 2017 meningkat Rp1,08 triliun.

Dari kalangan wajib pajak hotel, Dispenda memberi penghargaan kepada Hotel Novotel, Graha Santika, Ibis, Ibis Budget, City One, Olimpic, Blambangan, Pelangi Indah, dan Sisingamaraja Guest House Semarang.

Lalu untuk wajib pajak restoran berprestasi, ada PT Fastfood Indonesia, Pizza Hut Pandanaran, Shabu Auce, Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, R.M. Gama Ikan Bakar Seafood, J-Co Donuts, dan R.M. Tanjung Laut Semarang.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun penghargaan untuk wajib pajak berprestasi dari Pemkot Semarang juga diberikan kepada Bioskop Citra 21, Babyface Karaoke, Water Blaster, Graha Spa, dan Game Fantasia untuk sektor hiburan. Sementara untuk sektor parkir diberikan kepada PT Securindo Packtama, PT Ciputra Semarang, Yayasan Kesehatan R.S. Tlogorejo, dan Reska (Stasiun Tawang).

Di sisi lain Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Ayu Enthys mengapresiasi pemberian penghargaan kepada wajib pajak berprestasi yang dilakukan setiap tahun.

“Penghargaan ini bisa lebih meningkatkan partisipasi dan prestasi wajib pajak dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu,” tutur Ayu.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dia mengatakan, seperti dilansir Solopos, sektor pajak merupakan pendapatan asli daerah yang terbesar yang nantinya 70% pajak yang terkumpul dari masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat antara lain dalam bentuk pembangunan dan bantuan.

“Makanya pengelolaan pajak berbasis masyarakat. Dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri. Kami berharap bisa menjadi pelecut semangat dan komitmen semua pihak untuk lebih taat dan tertib pajak,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?