KOTA SEMARANG

25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2017 | 15:02 WIB
25 Wajib Pajak Berprestasi Diganjar Penghargaan Asisten III Sekda Kota Semarang Ayu Entys memberi penghargaan kepada 25 Wajib Pajak di Semarang. (Foto: Solopos)

SEMARANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang memberikan penghargaan kepada 25 wajib pajak 'berprestasi' dari kalangan pengusaha restoran, tempat hiburan, hotel, dan parkir.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan acuan ukur prestasi wajib pajak yang menerima penghargaan itu meliputi ketepatan waktu membayar pajak, sistem pembukuan yang baik, dan jumlah setoran pajak yang cukup tinggi atau signifikan untuk pembangunan daerah.

“Kami menempatkan para wajib pajak di Semarang ini sebagai mitra. Ada beberapa jenis pajak daerah yang termasuk memiliki kontribusi tinggi terhadap pendapatan daerah. Selain itu, wajib pajak selama ini cukup sadar dengan kewajibannya. Kami apresiasi,” paparnya dalam acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak Daerah Berprestasi 2016 di Semarang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data Bapenda Kota Semarang, target penerimaan pajak daerah dari tahun ke tahun semakin tinggi, seperti target pada 2016 sekitar Rp886,9 miliar dengan pencapaian Rp999,9 miliar. Adapun, target penerimaan pada 2017 meningkat Rp1,08 triliun.

Dari kalangan wajib pajak hotel, Dispenda memberi penghargaan kepada Hotel Novotel, Graha Santika, Ibis, Ibis Budget, City One, Olimpic, Blambangan, Pelangi Indah, dan Sisingamaraja Guest House Semarang.

Lalu untuk wajib pajak restoran berprestasi, ada PT Fastfood Indonesia, Pizza Hut Pandanaran, Shabu Auce, Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur, R.M. Gama Ikan Bakar Seafood, J-Co Donuts, dan R.M. Tanjung Laut Semarang.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun penghargaan untuk wajib pajak berprestasi dari Pemkot Semarang juga diberikan kepada Bioskop Citra 21, Babyface Karaoke, Water Blaster, Graha Spa, dan Game Fantasia untuk sektor hiburan. Sementara untuk sektor parkir diberikan kepada PT Securindo Packtama, PT Ciputra Semarang, Yayasan Kesehatan R.S. Tlogorejo, dan Reska (Stasiun Tawang).

Di sisi lain Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang Ayu Enthys mengapresiasi pemberian penghargaan kepada wajib pajak berprestasi yang dilakukan setiap tahun.

“Penghargaan ini bisa lebih meningkatkan partisipasi dan prestasi wajib pajak dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah. Kami ucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu,” tutur Ayu.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Dia mengatakan, seperti dilansir Solopos, sektor pajak merupakan pendapatan asli daerah yang terbesar yang nantinya 70% pajak yang terkumpul dari masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat antara lain dalam bentuk pembangunan dan bantuan.

“Makanya pengelolaan pajak berbasis masyarakat. Dari, oleh, dan untuk masyarakat sendiri. Kami berharap bisa menjadi pelecut semangat dan komitmen semua pihak untuk lebih taat dan tertib pajak,” ujarnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN