APARATUR SIPIL NEGARA

225 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi, BKN: Masih Mungkin Bertambah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 12:30 WIB
225 Peserta CPNS 2021 Didiskualifikasi, BKN: Masih Mungkin Bertambah

Ilustrasi. Peserta seleksi kompentensi dasar CPNS melakukan registrasi ulang sebelum mengikuti tes di gedung PGRI, Indrmaayu, Jawa Barat, Rabu (13/10/2021). Sebanyak 3.776 orang mengikuti seleksi kompentensi dasar CPNS dan PPPK tersebut. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan penelusuran tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 masih terus berlangsung di tengah pelaksanaan seleksi CPNS.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan jumlah peserta SKD yang terbukti curang saat ini telah mencapai 225 orang. Peserta yang terbukti curang diputuskan untuk didiskualifikasi.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” tuturnya dikutip dari laman resmi BKN, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Satya menjelaskan BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yaitu mengaudit seluruh titik lokasi seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Menurutnya, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yaitu dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Tak menutup kemungkinan, sambung Satya, angka temuan tersebut masih akan bertambah ke depannya mengingat proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

“Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa yaitu didiskualifikasi,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Satya, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 49/2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan