PENGAMPUNAN PAJAK

21 Pelanggaran Konstitusi UU Tax Amnesty

Gallantino Farman | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:58 WIB
21 Pelanggaran Konstitusi UU Tax Amnesty

Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Minggu 10 Juli 2016, menyebutkan ada 21 pelanggaran konstitusi atas UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai berikut ini:

Pertama, UU Tax Amnesty praktik legal pencucian uang; Kedua, karpet merah buat pengemplang pajak; Ketiga, prioritas terhadap penjahat kerah putih; Keempat, memberikan discount habis-habisan terhadap pengemplang pajak; Kelima, menggagalkan program whistleblower; Keenam, menabrak prinsip keterbukaan informasi;

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kemudian, Ketujuh, dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan; Kedelapan, tidak akan efektif seperti tax amnesty yang diberlakukan tahun 1964 dan 1986; Kesembilan, menghilangkan potensi penerimaan pajak; Kesepuluh, penghinaan terhadap warga miskin; Kesebelas, mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak;

Selanjutnya, Keduabelas, memarjinalkan pembayar pajak yang taat; Ketigabelas, pajak bersifat memaksa bukan mengampuni; Keempatbelas, UU Tax Amnesty aneh bin ajaib karena berlaku hanya satu tahun; Kelimabelas, pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi;

Pelanggaran berikutnya, Keenambelas, menabrak prinsip kesetaraan dihadapan hukum; Ketujuhbelas, mengintervensi dan menghancurkan proses penegakan hukum; Kedepanbelas, cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak; Kesembilanbelas, melumpuhkan institusi penegak hukum; Keduapuluh, diduga pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak; Keduapuluhsatu, membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda;

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Dihubungi terpisah, analisis pajak DDTC, Darussalam, mempunyai pendapat yang berbeda. Menurut Darussalam, justru tax amnesty akan membangun kepatuhan pajak untuk ke depannya. Hal ini dikarenakan wajip pajak yang selama ini belum patuh akan masuk dalam administrasi pajak melalui program tax amnesty.

Dengan demikian, akan mudah untuk diawasi perilakunya ke depan. Selain itu, dana dari repatriasi yang terdapat dalam program tax amnesty akan menggerakkan perekonomian yang ujung-ujungnya akan memberikan peningkatan bagi penerimaan pajak.

Di Jerman, tahun 1990, tax amnesty pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Jerman. Menurut Mahkamah Konstitusi Jeman, tax amnesty tidak melanggar konstitusi karena tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang, demikian dikatakan oleh Darussalam. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak