Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Minggu 10 Juli 2016, menyebutkan ada 21 pelanggaran konstitusi atas UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai berikut ini:
Pertama, UU Tax Amnesty praktik legal pencucian uang; Kedua, karpet merah buat pengemplang pajak; Ketiga, prioritas terhadap penjahat kerah putih; Keempat, memberikan discount habis-habisan terhadap pengemplang pajak; Kelima, menggagalkan program whistleblower; Keenam, menabrak prinsip keterbukaan informasi;
Kemudian, Ketujuh, dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan; Kedelapan, tidak akan efektif seperti tax amnesty yang diberlakukan tahun 1964 dan 1986; Kesembilan, menghilangkan potensi penerimaan pajak; Kesepuluh, penghinaan terhadap warga miskin; Kesebelas, mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak;
Selanjutnya, Keduabelas, memarjinalkan pembayar pajak yang taat; Ketigabelas, pajak bersifat memaksa bukan mengampuni; Keempatbelas, UU Tax Amnesty aneh bin ajaib karena berlaku hanya satu tahun; Kelimabelas, pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi;
Pelanggaran berikutnya, Keenambelas, menabrak prinsip kesetaraan dihadapan hukum; Ketujuhbelas, mengintervensi dan menghancurkan proses penegakan hukum; Kedepanbelas, cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak; Kesembilanbelas, melumpuhkan institusi penegak hukum; Keduapuluh, diduga pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak; Keduapuluhsatu, membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda;
Dihubungi terpisah, analisis pajak DDTC, Darussalam, mempunyai pendapat yang berbeda. Menurut Darussalam, justru tax amnesty akan membangun kepatuhan pajak untuk ke depannya. Hal ini dikarenakan wajip pajak yang selama ini belum patuh akan masuk dalam administrasi pajak melalui program tax amnesty.
Dengan demikian, akan mudah untuk diawasi perilakunya ke depan. Selain itu, dana dari repatriasi yang terdapat dalam program tax amnesty akan menggerakkan perekonomian yang ujung-ujungnya akan memberikan peningkatan bagi penerimaan pajak.
Di Jerman, tahun 1990, tax amnesty pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Jerman. Menurut Mahkamah Konstitusi Jeman, tax amnesty tidak melanggar konstitusi karena tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang, demikian dikatakan oleh Darussalam. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.