PENGAMPUNAN PAJAK

21 Pelanggaran Konstitusi UU Tax Amnesty

Gallantino Farman | Minggu, 10 Juli 2016 | 13:58 WIB
21 Pelanggaran Konstitusi UU Tax Amnesty

Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, Minggu 10 Juli 2016, menyebutkan ada 21 pelanggaran konstitusi atas UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai berikut ini:

Pertama, UU Tax Amnesty praktik legal pencucian uang; Kedua, karpet merah buat pengemplang pajak; Ketiga, prioritas terhadap penjahat kerah putih; Keempat, memberikan discount habis-habisan terhadap pengemplang pajak; Kelima, menggagalkan program whistleblower; Keenam, menabrak prinsip keterbukaan informasi;

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Kemudian, Ketujuh, dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan; Kedelapan, tidak akan efektif seperti tax amnesty yang diberlakukan tahun 1964 dan 1986; Kesembilan, menghilangkan potensi penerimaan pajak; Kesepuluh, penghinaan terhadap warga miskin; Kesebelas, mengajarkan rakyat untuk tidak taat pajak;

Selanjutnya, Keduabelas, memarjinalkan pembayar pajak yang taat; Ketigabelas, pajak bersifat memaksa bukan mengampuni; Keempatbelas, UU Tax Amnesty aneh bin ajaib karena berlaku hanya satu tahun; Kelimabelas, pengesahan UU Tax Amnesty memposisikan Presiden dan DPR sebagai pelanggar konstitusi;

Pelanggaran berikutnya, Keenambelas, menabrak prinsip kesetaraan dihadapan hukum; Ketujuhbelas, mengintervensi dan menghancurkan proses penegakan hukum; Kedepanbelas, cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak; Kesembilanbelas, melumpuhkan institusi penegak hukum; Keduapuluh, diduga pesanan pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif bagi pengemplang pajak; Keduapuluhsatu, membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda;

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Dihubungi terpisah, analisis pajak DDTC, Darussalam, mempunyai pendapat yang berbeda. Menurut Darussalam, justru tax amnesty akan membangun kepatuhan pajak untuk ke depannya. Hal ini dikarenakan wajip pajak yang selama ini belum patuh akan masuk dalam administrasi pajak melalui program tax amnesty.

Dengan demikian, akan mudah untuk diawasi perilakunya ke depan. Selain itu, dana dari repatriasi yang terdapat dalam program tax amnesty akan menggerakkan perekonomian yang ujung-ujungnya akan memberikan peningkatan bagi penerimaan pajak.

Di Jerman, tahun 1990, tax amnesty pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi Jerman. Menurut Mahkamah Konstitusi Jeman, tax amnesty tidak melanggar konstitusi karena tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka panjang, demikian dikatakan oleh Darussalam. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan