PENGADILAN PAJAK

21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:00 WIB
21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan 21 nama calon hakim yang lulus assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan.

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti seleksi wawancara yang digelar pada hari ini, Rabu (14/12/2022) hingga Jumat (16/12/2022).

"Wawancara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilakukan di tempat masing-masing peserta," bunyi Pengumuman Nomor PENG-05/PHPP/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seleksi wawancara digelar dalam 2 sesi, yaitu pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB (Sesi I) dan pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB (Sesi II).

Meeting ID dan passcode Zoom Meeting untuk kegiatan wawancara akan disampaikan melalui WhatsApp pada masing-masing peserta sesuai dengan jadwal hari pelaksanaan wawancara.

Apabila terdapat perubahan jadwal, panitia akan menyampaikannya kepada peserta lewat WhatsApp atau secara langsung ke nomor handphone peserta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Calon hakim pengadilan pajak yang lulus seleksi wawancara akan diumumkan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut nama-nama calon hakim pengadilan pajak yang berhak mengikuti seleksi wawancara. (rig)

  1. Agus Suharsono
  2. Aji Witono
  3. Akhirruddin
  4. Ali Mugiono
  5. Ari Julianto
  6. Arief Sultony
  7. Ayahandono Kussetyadi
  8. Bangkit Cahyono
  9. Benny Mangoting
  10. Dibjo Margianto
  11. Ferdy Alfonsus Sihotang
  12. Heru Setyo Basuki
  13. Mardonius Irawan Profianto
  14. Mokhamad Khifni
  15. Nady Safutra
  16. Paulus Hatigoran Pangaribuan
  17. Rusdi Yanis
  18. Sulaiman
  19. Sulfan
  20. Untung Setyo Margono
  21. Wendi Nugraha Herdianto

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak