PENGADILAN PAJAK

21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Desember 2022 | 11:00 WIB
21 Calon Hakim Pengadilan Pajak Berhak Mengikuti Seleksi Wawancara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak mengumumkan 21 nama calon hakim yang lulus assessment center, psikotes, serta tes kesehatan dan kejiwaan.

Para calon hakim pengadilan pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti seleksi wawancara yang digelar pada hari ini, Rabu (14/12/2022) hingga Jumat (16/12/2022).

"Wawancara dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dilakukan di tempat masing-masing peserta," bunyi Pengumuman Nomor PENG-05/PHPP/2022, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seleksi wawancara digelar dalam 2 sesi, yaitu pada pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB (Sesi I) dan pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB (Sesi II).

Meeting ID dan passcode Zoom Meeting untuk kegiatan wawancara akan disampaikan melalui WhatsApp pada masing-masing peserta sesuai dengan jadwal hari pelaksanaan wawancara.

Apabila terdapat perubahan jadwal, panitia akan menyampaikannya kepada peserta lewat WhatsApp atau secara langsung ke nomor handphone peserta.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Calon hakim pengadilan pajak yang lulus seleksi wawancara akan diumumkan pada laman rekrutmenhpp.kemenkeu.go.id. Semua keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Berikut nama-nama calon hakim pengadilan pajak yang berhak mengikuti seleksi wawancara. (rig)

  1. Agus Suharsono
  2. Aji Witono
  3. Akhirruddin
  4. Ali Mugiono
  5. Ari Julianto
  6. Arief Sultony
  7. Ayahandono Kussetyadi
  8. Bangkit Cahyono
  9. Benny Mangoting
  10. Dibjo Margianto
  11. Ferdy Alfonsus Sihotang
  12. Heru Setyo Basuki
  13. Mardonius Irawan Profianto
  14. Mokhamad Khifni
  15. Nady Safutra
  16. Paulus Hatigoran Pangaribuan
  17. Rusdi Yanis
  18. Sulaiman
  19. Sulfan
  20. Untung Setyo Margono
  21. Wendi Nugraha Herdianto

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN