SINERGI DJBC DAN DJP

2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 19:50 WIB
2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memerangi rokok illegal. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga separuhnya pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasaran. Melalui sinergi dengan Otoritas Pajak, pemerintah menargetkan angka peredaran ilegal bisa susut menjadi sekitar 3% pada 2019.

“Sekarang sudah berjalan dengan Ditjen Pajak. Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami investigasi dengan Ditjen Pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Heru mengungkapkan sinergi tersebut akan menyasar pengusaha yang berlaku curang dalam menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Langkah yang ditempuh adalah lewat penelusuran laporan pajak mulai dari pembukuan hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, penyalahgunaan oleh pelaku usaha dapat dengan mudah ditemukan ketika ada data pembanding dengan Ditjen Pajak. Pasalnya, otoritas akan dapat melihat selisih penyalagunaan yang dilakukan dalam laporan keuangan.

“Misalnya dia pakai pita cukai 12 batang untuk kemasan 16 batang. Itu kan ada selisihnya dan barangnya jadi lebih murah. Ya sudah kita investigasi dengan kantor pajak,” tutur Heru.

Baca Juga:
Menkeu Sesuaikan Aturan Soal Balai Laboratorium Kepabeanan dan Cukai

Pihaknya mengimbau pelaku usaha agar menjalankan bisnis, terutama untuk produk turunan tembakau, dengan tertib. Pihaknya mengklaim celah untuk mencari keuntungan semakin ditutup oleh kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan kedua otoritas.

“Kami imbau segera berpindah ke legal karena instrumen kebijakan dan operasinal akan diharmoniasi, apakah itu dalam bentuk tarif, penegakan hukum, edukasi, ataupun sosialisasi. Jadi, kalau legal justru kita lindungi,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Rabu, 08 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Objek, Tujuan, dan Jenis Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan