Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memerangi rokok illegal. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga separuhnya pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasaran. Melalui sinergi dengan Otoritas Pajak, pemerintah menargetkan angka peredaran ilegal bisa susut menjadi sekitar 3% pada 2019.
“Sekarang sudah berjalan dengan Ditjen Pajak. Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami investigasi dengan Ditjen Pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).
Heru mengungkapkan sinergi tersebut akan menyasar pengusaha yang berlaku curang dalam menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Langkah yang ditempuh adalah lewat penelusuran laporan pajak mulai dari pembukuan hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Menurutnya, penyalahgunaan oleh pelaku usaha dapat dengan mudah ditemukan ketika ada data pembanding dengan Ditjen Pajak. Pasalnya, otoritas akan dapat melihat selisih penyalagunaan yang dilakukan dalam laporan keuangan.
“Misalnya dia pakai pita cukai 12 batang untuk kemasan 16 batang. Itu kan ada selisihnya dan barangnya jadi lebih murah. Ya sudah kita investigasi dengan kantor pajak,” tutur Heru.
Pihaknya mengimbau pelaku usaha agar menjalankan bisnis, terutama untuk produk turunan tembakau, dengan tertib. Pihaknya mengklaim celah untuk mencari keuntungan semakin ditutup oleh kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan kedua otoritas.
“Kami imbau segera berpindah ke legal karena instrumen kebijakan dan operasinal akan diharmoniasi, apakah itu dalam bentuk tarif, penegakan hukum, edukasi, ataupun sosialisasi. Jadi, kalau legal justru kita lindungi,” tegasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.