SINERGI DJBC DAN DJP

2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 19:50 WIB
2019, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan Separuh

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai akan meningkatkan kerja sama dengan Ditjen Pajak untuk memerangi rokok illegal. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga separuhnya pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan saat ini ada 7,04% rokok ilegal yang beredar di pasaran. Melalui sinergi dengan Otoritas Pajak, pemerintah menargetkan angka peredaran ilegal bisa susut menjadi sekitar 3% pada 2019.

“Sekarang sudah berjalan dengan Ditjen Pajak. Kalau ditemukan penyalahgunaan, kami investigasi dengan Ditjen Pajak,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Heru mengungkapkan sinergi tersebut akan menyasar pengusaha yang berlaku curang dalam menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Langkah yang ditempuh adalah lewat penelusuran laporan pajak mulai dari pembukuan hingga laporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, penyalahgunaan oleh pelaku usaha dapat dengan mudah ditemukan ketika ada data pembanding dengan Ditjen Pajak. Pasalnya, otoritas akan dapat melihat selisih penyalagunaan yang dilakukan dalam laporan keuangan.

“Misalnya dia pakai pita cukai 12 batang untuk kemasan 16 batang. Itu kan ada selisihnya dan barangnya jadi lebih murah. Ya sudah kita investigasi dengan kantor pajak,” tutur Heru.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pihaknya mengimbau pelaku usaha agar menjalankan bisnis, terutama untuk produk turunan tembakau, dengan tertib. Pihaknya mengklaim celah untuk mencari keuntungan semakin ditutup oleh kerja sama lintas lembaga seperti yang dilakukan kedua otoritas.

“Kami imbau segera berpindah ke legal karena instrumen kebijakan dan operasinal akan diharmoniasi, apakah itu dalam bentuk tarif, penegakan hukum, edukasi, ataupun sosialisasi. Jadi, kalau legal justru kita lindungi,” tegasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa